Penulisan Gelar di KTP Berpotensi Timbulkan Diskriminasi, Padahal Indonesia Merdeka untuk Hapus Kelas Buatan Belanda

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 24 Mei 2022 | 14:58 WIB
Penulisan Gelar di KTP Berpotensi Timbulkan Diskriminasi, Padahal Indonesia Merdeka untuk Hapus Kelas Buatan Belanda
Ilustrasi KTP elektronik. [Istimewa]

Suara.com - Salah satu poin dari Pasal 5 di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK, dikhawatirkan berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara.

Dalam pasal itu disebutkan, jika membolehkan warga negara menggunakan gelar pendidikan, adat dan keagamaan  dicantumkan di KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Potensi terjadinya  diskriminasi diungkap Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah. Dia menyebut tidak semua warga negara di Indonesia memiliki gelar pendidikan, agama dan adat.

Lewat aturan tersebut dikhawatirkan memunculkan terjadinya pembagian kelas di kalangan masyarakat. Padahal, kata dia, tujuan Bangsa Indonesia memerdekakan diri untuk menghapuskan kelas-kelas yang dibuat oleh Kolonial Belanda.

"Kita kan merdeka agar tidak ada lagi kasta-kasta, kelas-kelas. Nah,  ini-kan akhirnya memunculkan kasta-kasta dan kelas-kelas, pada akhirnya diskriminasi kembali lagi," ujar Trubus kepada Suara.com, Selasa (24/5/2022).

Aturan tersebut juga berpotensi membuat kegaduhan di masyarakat. Dia mencontohkan masyarakat Jawa banyak yang bangga dengan gelar bangsawan atau bagian dari keluarga kraton.

"Di Jawa itu ada gelar raden mas, nanti dikhawatirkan terjadi penjualan gelar. Padahal, orang berdarah biru sama saja dengan warga negara pada umumnya. Yang penting kan bermanfaat bagi negeri ini," ujarnya.

Di samping itu, dia juga mengatakan masih ada masyarakat yang masih marah, jika gelar haji tidak dicantumkan saat dilakukan pendataan.

"Kayak di kampus saya saja, ada orang yang marah gelar hajinya tidak ditulis, padahal untuk apa, kalau di kampus," ujarnya.

"Nah nanti cara-cara berpikir seperti itu akhirnya merajalela, dan ada kekhawatiran diskriminasi nantinya. Kasian mereka yang tidak punya gelar, baik dari pendidikan, adat atau agama," katanya.

Oleh karenanya, dia meminta Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tito Karnavian untuk membatalkan atau mencabut aturan ini, karena tidak ada kepentingannya.

"Untuk apa? Kita kan enggak boleh dikelas-kelaskan seperti itu. Jadi menurut saya itu Permendagri ini dicabut atau dibatalkan saja dulu," kata Trubus.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK. 

Aturan baru KTP ini telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Di dalam Pasal 5 disebutkan penulisan nama sesuai dengan Kaidah Bahasa Indonesia, Aturan Nama Marga dan Gelar Pendidikan, beberapa poinnya yaitu:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nama Warga di KTP Diatur Pemerintah, Pengamat: Negara Kok Sampai Masuk ke Persoalan Privat Warga Negara?

Nama Warga di KTP Diatur Pemerintah, Pengamat: Negara Kok Sampai Masuk ke Persoalan Privat Warga Negara?

Kaltim | Selasa, 24 Mei 2022 | 13:59 WIB

Atur Nama Warga di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara, Tak Ada Urgensinya!

Atur Nama Warga di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara, Tak Ada Urgensinya!

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 13:35 WIB

Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya

Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 08:37 WIB

Terkini

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:11 WIB

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:04 WIB

Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB