- Nama harus menggunakan huruf sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
- Sementara itu nama marga, famili atau dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang penulisannya dapat disingkat.
- Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang untuk disingkat (kecuali tidak diartikan lain), menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Penulisan Gelar di KTP Berpotensi Timbulkan Diskriminasi, Padahal Indonesia Merdeka untuk Hapus Kelas Buatan Belanda
Selasa, 24 Mei 2022 | 14:58 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Nama Warga di KTP Diatur Pemerintah, Pengamat: Negara Kok Sampai Masuk ke Persoalan Privat Warga Negara?
24 Mei 2022 | 13:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI