Cara Memberi Nama Anak Menurut Islam, Hindari Menggunakan Istilah yang Buruk

Kamis, 26 Mei 2022 | 08:42 WIB
Cara Memberi Nama Anak Menurut Islam, Hindari Menggunakan Istilah yang Buruk
Ilustrasi Bayi - Cara Memberi Nama Anak Menurut Islam (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap orang tua yang mendabakan kehadiran anak di dalam kehidupan pernikahannya, pasti juga mengharapkan kebaikan dan kesejahteraan dalam hidup si anak. Harapan tersebut dapat didoakan salah satunya lewat pemberian nama anak. Ternyata ada cara memberi nama anak menurut Islam

Islam memberikan acuan tetkait dengan pemberian nama anak. Tentunya hal ini sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW. Tata cara memberi nama anak menurut Islam ini dimaksudkan agar nama yang diberikan memiliki arti yang Indah dan sesuai serta harapan agar si kecil membawa keberkahan. 

Selain itu, dalam cara memberian nama anak menurut Islam ini juga dijelaskan dalam firman Allah melalui surat Maryam ayat 7 yang artinya: 

Allah berfirman: "Wahai Zakaria! Kami memberi kabar gembira kepadamu dengan seorang anak laki-laki namanya Yahya, yang Kami belum pernah memberikan nama seperti itu sebelumnya" (QS. Maryam: 7) 

Islam menganjurkan agar setiap orang tua memberikan nama yang bagus untuk anaknya dengan baik. Nama tersebut mengandung doa, sehingga tidak boleh memberikan sembarang nama dengan arti yang tidak jelas. 

Pemberian nama dapat diambil dari nama-nama Nabi, Rasul, dan para Sahabat Rasul agar anak tumbuh menjadi seseorang yang sholeh dan sholehah. Lantas bagaimana cara memberi nama anak menurut Islam? Ketahui caranya berikut ini. 

Cara Memberi Nama Anak Menurut Islam 

Berikut ini beberapa cara dalam memberi nama anak sesuai sunnah:

1. Memperhatikan Waktu yang Tepat saat Memberi Nama Anak 

Baca Juga: Kembali Peluk Agama Islam, Nania Yusuf Dikomentari Ustaz Yusuf Mansur

Dalam agama Islam, seseorang yang baru menjadi orang tua dianjurkan untuk segera memberi nama anaknya. Anak bisa diberi nama saat dia lahir, tiga hari setelah ia lahir atau tujuh hari setelah ia lahir. Ketentuan ini sesuai dengan hadist yang artinya: 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI