Aturan tersebut kemudian diperkuat dengan Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal tersebut menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri diperbolehkan bertugas di birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.
Namun, NU sebagai bagian elemen Civil Society tetap mengingatkan bahwa penunjukan anggota TNI/Polri yang masih aktif dalam tugasnya, justru berlawanan dengan semangat Reformasi.
Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, KH Abd Salam Shohib menegaskan bahwa pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah merupakan preseden buruk yang akan membangkitkan kembali Dwifungsi TNI/Polri.
KH Abd Salam Shohib yang lebih akrab disebut Gus Salam tersebut pun mengajak kekuatan masyarakat sipil di Indonesia untuk bersama-sama menolak kebijakan pemerintah tersebut.
Ada tiga sikap PWNU Jawa TImur yang disampaikan langsung oleh Gus Salam sebagai Wakil Ketua PWNU Jatim, antara lain:
1. Kami tidak sepakat dengan penunjukan TNI/Polri jadi Pj Kepala Daerah karena berlawanan dengan Semangat Reformasi
2. Pemerintah jangan memanfaatkan kewenangannya dengan cara mencoreng demokrasi dan berharap pengangkatan Pj tersebut harus transparan, jujur, dan tidak berlawanan dengan nilai-nilai demokrasi yang Indeksnya semakin menurun.
3. Mengajak semua elemen Masyarakat Sipil (Civil Society), Ormas, dan LSM untuk bersama-sama mengawal dan Peduli dengan jalannya Reformasi dan Demokrasi serta tidak takut untuk Kritis dan memberikan kritiknya konstruktif kepada pemerintah.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa