PT Angkasa Pura I: Insiden Pesawat Wings Air Terperosok Tak Ganggu Operasional Bandara

Erick Tanjung

Rabu, 01 Juni 2022 | 20:05 WIB
PT Angkasa Pura I: Insiden Pesawat Wings Air Terperosok Tak Ganggu Operasional Bandara
Insiden pesawat Wings Air yaitu ban pesawat yang masuk ke dalam lubang saluran air Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (31/5/2022). ANTARA/HO-Humas Bandara Bali

Suara.com - Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali memastikan insiden pesawat Wings Air, yaitu ban pesawat yang masuk ke dalam lubang saluran air, pada Selasa (31/5), tidak mengganggu jalannya operasional bandara.

"Operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali relatif tidak terdampak secara signifikan, baik pesawat yang take off maupun landing masih bisa kami layani, hanya saja kami sempat melakukan sterilisasi area Apron 37-40," ujar General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Handy Heryudhitiawan di Kabupaten Badung, Rabu (1/6/2022).

Insiden tersebut terjadi saat pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1963 yang sebelumnya terbang dari Lombok menuju Denpasar Bali dengan mengangkut sebanyak 68 penumpang dan mendarat pukul 14.21 WITA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Menurut Handy Heryudhitiawan, begitu mendarat di Bandara Bali, pesawat ATR 72-500 itu diperintahkan oleh Air Traffic Controller untuk parkir di A41 melalui taxiway NW7.

"Dalam proses menuju parkir, pesawat melintas di saluran air tertutup dimana tidak didesain untuk dilalui pesawat, sehingga roda pesawat masuk di saluran air," ujarnya.

Handy menjelaskan pada insiden itu sebanyak 68 orang penumpang yang berada di dalam pesawat tersebut, semuanya dalam keadaan selamat dan baik-baik saja.

"Penanganan penumpang dan kru yang dievakuasi menuju ke Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai oleh petugas bandara juga berjalan dengan lancar," ungkapnya.

Ia menambahkan usai insiden tersebut, pada Rabu ini juga telah dilakukan investigasi pemeriksaan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT terkait insiden pesawat Wings Air itu.

"Pemeriksaan telah dilakukan sejak pukul 11.00 Wita siang tadi yang hingga saat ini masih terus berlangsung," ujar Handy. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wings Air Lombok  Denpasar Terperosok di Bandara Ngurah Rai Bali, Pesawat Sempat Berhenti

Wings Air Lombok Denpasar Terperosok di Bandara Ngurah Rai Bali, Pesawat Sempat Berhenti

Bali | Rabu, 01 Juni 2022 | 13:00 WIB

Meroket Hingga 359 Persen, Angkasa Pura I Layani 2,48 Juta Penumpang Selama Mudik dan Arus Balik

Meroket Hingga 359 Persen, Angkasa Pura I Layani 2,48 Juta Penumpang Selama Mudik dan Arus Balik

Bisnis | Rabu, 11 Mei 2022 | 16:19 WIB

5 Fakta Menarik Nyepi: Fasilitas Umum Berhenti Beroperasi hingga Bandara Ditutup

5 Fakta Menarik Nyepi: Fasilitas Umum Berhenti Beroperasi hingga Bandara Ditutup

Video | Kamis, 03 Maret 2022 | 09:10 WIB

Terkini

Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka

Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:36 WIB

Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum

Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:27 WIB

Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!

Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:18 WIB

Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!

Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:14 WIB

Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:05 WIB

Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India

Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:03 WIB

Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi

Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:56 WIB

Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:53 WIB

Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:50 WIB

Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara

Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:49 WIB

×