Detik-detik Suherlan Dibunuh, Dikapak Saat Pesta Miras, Dikarungi Lalu Dibuang

Bangun Santoso

Jum'at, 03 Juni 2022 | 11:10 WIB
Detik-detik Suherlan Dibunuh, Dikapak Saat Pesta Miras, Dikarungi Lalu Dibuang
Pelaku pembunuhan Suherlan yang mayatnya dibungkus karung dan dibuang di Desa Legok, Tangerang. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Aksi pelaku pembunuhan terhadap Suherlan (59) yang jasadnya ditemukan dalam karung di Desa Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, di bawah pengaruh alkohol saat pesta miras.

Kepala Unit (Kanit) II Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom mengatakan, pelaku pembunuhan berinisial SY (35) dan MYM (18) meminum minuman keras sebelum melakukan aksinya.

"Jadi sebelum insiden pembunuhan ini, mereka berkumpul sambil meminum-minuman keras," kaya Maulana Mukarom di Jakarta, Jumat (3/6/2022).

SY yang tersinggung dengan ucapan Suherlan karena dianggap melecehkan kakak perempuannya itu kemudian membacok korban secara membabi buta menggunakan kapak yang diambil di dapur.

Teriakan korban meminta ampun tidak didengarkan oleh SY yang terus menghajar Suherlan hingga tak bernyawa. Jasad Suherlan kemudian dibuang ke danau.

"Pukul 03.30 WIB jasad dibuang pelaku menggunakan mobil korban," ujar Maulana.

Sebelumnya, penemuan mayat terbungkus karung menggemparkan warga Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (31/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku berinisial SY serta MYM dan korban yang bernama Suherlan terlibat cekcok usai menonton film dewasa.

Sebelum kejadian, pelaku bersama korban berkumpul di rumah korban pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 08.30 WIB. "Kemudian mereka ngopi bersama juga menonton video porno yang berasal dari telepon pelaku SY," kata Endra Zulpan, Kamis (2/6).

baca juga

Saat itu, korban mengucapkan kalimat yang dianggap menyinggung perasaan SY. Usai melancarkan aksinya, tersangka SY dibantu oleh MYM membuang jenazah Suherlan serta membawa kabur mobil korban.

Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Keduanya dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 338 Ayat 3 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mayat Terbungkus Karung di Danau Legok: Kakek Suherlan Dibunuh usai Nonton Film Porno, Pembunuhnya Sempat Pesta Miras

Mayat Terbungkus Karung di Danau Legok: Kakek Suherlan Dibunuh usai Nonton Film Porno, Pembunuhnya Sempat Pesta Miras

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 10:59 WIB

Kasus Mayat Terbungkus Karung di Danau Legok, Kakek Suherlan dan Pembunuhnya Sempat Nobar Film Porno

Kasus Mayat Terbungkus Karung di Danau Legok, Kakek Suherlan dan Pembunuhnya Sempat Nobar Film Porno

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 15:34 WIB

Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Kabupaten Tangerang

Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Kabupaten Tangerang

Foto | Kamis, 02 Juni 2022 | 14:52 WIB

Berawal Saat Nonton Video Porno, Motif Pembunuhan Suherlan Karena Tersangka Kesal Kakaknya Ditawar Rp 300 Ribu

Berawal Saat Nonton Video Porno, Motif Pembunuhan Suherlan Karena Tersangka Kesal Kakaknya Ditawar Rp 300 Ribu

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 14:37 WIB

Warga Myanmar Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Dibawa ke Kota Makassar

Warga Myanmar Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Dibawa ke Kota Makassar

Sulsel | Kamis, 02 Juni 2022 | 12:42 WIB

Pegawai RRI Madiun Mau Pensiun Ditemukan Tewas dengan Banyak Luka Tusuk

Pegawai RRI Madiun Mau Pensiun Ditemukan Tewas dengan Banyak Luka Tusuk

Jatim | Kamis, 02 Juni 2022 | 09:56 WIB

Pembunuh Penjaga Gudang Mebel Pakai Martil Ditangkap

Pembunuh Penjaga Gudang Mebel Pakai Martil Ditangkap

Sumut | Kamis, 02 Juni 2022 | 06:05 WIB

Terkini

Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!

Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:52 WIB

Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah

Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:38 WIB

Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI

Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:38 WIB

Niat Selamatkan Surat Berharga, Detik-detik Nenek di Pulogadung Tewas Terbakar Bersama Anak dan Cucu

Niat Selamatkan Surat Berharga, Detik-detik Nenek di Pulogadung Tewas Terbakar Bersama Anak dan Cucu

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:29 WIB

Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah

Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:28 WIB

Jalan Kebon Sirih Menyempit Jadi Dua Lajur, Kemacetan Mengular Hampir 1 Kilometer

Jalan Kebon Sirih Menyempit Jadi Dua Lajur, Kemacetan Mengular Hampir 1 Kilometer

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:19 WIB

Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP

Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:16 WIB

Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya

Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:09 WIB

Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum

Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:07 WIB

Satgas PKH Buka Suara soal Kursi Ketua yang Kosong Usai Eks Jampidsus Terseret Kasus Korupsi

Satgas PKH Buka Suara soal Kursi Ketua yang Kosong Usai Eks Jampidsus Terseret Kasus Korupsi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:04 WIB

×