Penunjukan PJ Kepala Daerah Diduga Maladministrasi, KontraS-ICW Dan Perludem Laporkan Mendagri Ke Ombudsman RI

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 03 Juni 2022 | 13:15 WIB
Penunjukan PJ Kepala Daerah Diduga Maladministrasi, KontraS-ICW Dan Perludem Laporkan Mendagri Ke Ombudsman RI
KontraS, ICW dan Perludem laporkan Mendagri ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Menteri Dalam Negeri ke Ombudsman RI pada Jumat (3/6/2022) hari ini.

Laporan tersebut terkait adanya dugaan maladministrasi proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Staf Divisi Hukum Kontras, Adelita Kasih menyampaikan, pihak Kemendari melakukan penyimpangan prosedur dan pengambilan kewajiban hukum dalam proses penentuan Penjabat Kepala Daerah. Dalam hal ini, ada sejumlah hal yang menjadi sorotan koalisi masyarakat sipil.

"Proses ini kami nilai maladministrasi karena adanya penyimpangan prosedur dan pengambilan kewajiban hukum yang dilakukan pihak Menteri Dalam Negeri," ucap Adelita di kantor Ombudsman RI, Jumat (3/6/2022).

Sorotan pertama, mengenai adanya tata kelola yang tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kedua, soal penunjukan perwira TNI/Polri aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah.

Sorotan ketiga adalah potensi konflik kepentingan dalam penunjukan Penjabat Kepala Daerah yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga menilai, penunjukan Penjabat Daerah melanggar asas profesionalitas

"Sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif," sambungnya.

Sebelum melapor ke Ombudsman RI, koalisi masyarakat sipil terlebih dahulu mengirim surat keberatan ke pihak Kemendagri pada akhir Mei 2022.Hanya saja, hingga kini hal tersebut tak kunjung di respons.

"Surat keberatannya terkait dengan penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak transpaean, akuntabel, dan partisipatif. Secara formil memang Ombudsman menghendaki adanya uoaya keberatan dahulu kepada instansi terkait, baru melakukan pelaporan," beber Adelita.

Selain surat keberatan, koalisi juga sudah mengirimkan surat permohonan informasi. Surat tersebut berkaitan dengan proses, assesmen, proses penentuannya penunjukan Penjabat Kepala Darah.

"Kalau surat keberatan per akhir Mei lalu, kalau permohonan informasi masih dalam rentang waktu seminggu," pungkas Adelita.

Sejumlah Penjabat Kepala Daerah yang telah ditunjuk adalah:

  1. Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten) sebagai Penjabat Gubernur Banten.
  2. Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
  3. Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
  4. Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
  5. Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Terbaru, seorang perwira tinggi (Pati) TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As’Aduddin, ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raih Penghargaan dari Ombudsman, Kemensos akan Terus Tingkatkan Kualitas Layanan

Raih Penghargaan dari Ombudsman, Kemensos akan Terus Tingkatkan Kualitas Layanan

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 21:48 WIB

10 Unit Kerja di Kementan Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI

10 Unit Kerja di Kementan Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI

Bisnis | Kamis, 02 Juni 2022 | 18:26 WIB

Sejumlah Kegaduhan Iringi Pelantikan Penjabat Kepala Daerah Bikin Publik Berspekulasi Ada Settingan

Sejumlah Kegaduhan Iringi Pelantikan Penjabat Kepala Daerah Bikin Publik Berspekulasi Ada Settingan

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 17:12 WIB

Terungkap! Ada Penjabat Kepala Daerah Langsung Mengundurkan Diri Usai Dilantik

Terungkap! Ada Penjabat Kepala Daerah Langsung Mengundurkan Diri Usai Dilantik

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 13:06 WIB

Dalam Tiga Bulan, Ombudsman RI Terima 2.706 Aduan Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik

Dalam Tiga Bulan, Ombudsman RI Terima 2.706 Aduan Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 12:40 WIB

Warga Sumbar Dapat Sertifikat Vaksin Booster Tapi Belum Divaksin, Ombudsman Curiga

Warga Sumbar Dapat Sertifikat Vaksin Booster Tapi Belum Divaksin, Ombudsman Curiga

Sumbar | Rabu, 01 Juni 2022 | 12:53 WIB

ASN Didorong Jaga Integritas dan Indenpendensi pada Pemilu 2024, Ombudsman RI: Jadikan Pelayanan Publik Orientasi Utama

ASN Didorong Jaga Integritas dan Indenpendensi pada Pemilu 2024, Ombudsman RI: Jadikan Pelayanan Publik Orientasi Utama

Jabar | Selasa, 31 Mei 2022 | 23:43 WIB

Terkini

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:19 WIB

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:14 WIB

Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati

Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB

Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi

Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB

Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut

Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:04 WIB

Perang AS vs Iran Kembali Meledak! Kuwait Langsung Aktifkan Pertahanan Udara

Perang AS vs Iran Kembali Meledak! Kuwait Langsung Aktifkan Pertahanan Udara

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:03 WIB

Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat

Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:59 WIB

Kasus Duel Maut WNA Brunei di Blok M Masuk Radar Interpol, Ini Motifnya

Kasus Duel Maut WNA Brunei di Blok M Masuk Radar Interpol, Ini Motifnya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:57 WIB

Skandal Riset AI Kedokteran Demi Travel Grant, MGBKI Desak Audit Total

Skandal Riset AI Kedokteran Demi Travel Grant, MGBKI Desak Audit Total

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:55 WIB

Bandar Abbas Dibombardir, Militer Iran Balas Dendam Serang Dua Pangkalan Udara AS

Bandar Abbas Dibombardir, Militer Iran Balas Dendam Serang Dua Pangkalan Udara AS

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:48 WIB