Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Apa Saja Syaratnya?

Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:24 WIB
Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Apa Saja Syaratnya?
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024. Bawaslu juga meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024, Jumat hari ini. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024. Bawaslu juga meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024, Jumat hari ini.

Untuk tingkat nasional, pemantau pemilu bisa mendaftar lewat Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 Bawaslu RI. Kemudian, pemantau pemilu yang berada di daerah bisa mendaftar lewat Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota.

"Semakin cepat semakin baik (pendaftaran pemantau pemilu) sehingga pemantau bisa mengawal dan mengawasi tahapan Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat.

Syarat menjadi pemantau Pemilu 2024:

1. Organisasi berbadan hukum,

2. Bersifat netral, nonpartisan,

3. Independen.

Setelah syarat terpenuhi, Bawaslu akan memberikan akreditasi bagi para pemantau pemilu yang akan berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024.

Bawaslu menargetkan bisa menerima pendaftaran sebanyak-banyaknya pemantau pemilu untuk ikut berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024.

Baca Juga: Bawaslu Usul Anggaran Pengawasan Pilkada 2024 Rp 7,4 Miliar

"Pada Pemilu 2019 ada sekitar 136 pemantau pemilu," kata Bagja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI