''Tidak ada pembahasan untuk penundaan, tidak ada pembahasan untuk mengulur-ngulur, melainkan jelas dari awal sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali,'' tegasnya.
Para pemimpin yang terpilih lewat pemilu akan memperoleh legitimasi dari rakyat untuk merumuskan dan menyusun berbagai perundang-undangan yang diperlukan untuk mewujudkan perikehidupan yang ber-Ketuhanan, adil dan beradab, menjaga persatuan, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Puan Maharani mengatakan, Pemilu adalah ajang untuk mendengar suara, harapan, dan impian rakyat Indonesia tentang apa yang mereka ingin negara wujudkan untuk kesejahteraan hidup rakyatnya.
"Melalui Pemilu rakyat bisa memilih putra putri terbaik bangsa yang akan memanggul tanggungjawab besar tugas kebangsaan untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan," katanya.