- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- PNS atau calon PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
Sumber pendanaan gaji ke-13 2022 diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji ke-13 ini terdiri atas:
- Dana pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
Baca Juga: Wow, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Cair Sebentar Lagi!
- Tambahan penghasilan