Yang terbaru, negara Thailand menjadi satu satunya negara di Asia yang secara resmi melegalkan penggunaan ganja di masyarakat dalam tujuan rekrasional dan pengobatan. Pengesahan ini dilakukan pada 9 Juni 2022 lalu, menyusul perundang-undangan yang akan menghapus ganja dari daftar jenis obat obatan terlarang.
5. Amerika Serikat
Walau sering dianggap negara yang bebas, namun nyatanya hanya beberapa negara bagian di Amerika Serikat yang memperbolehkan penggunaan ganja, sala satunya pemerintah New York. New York secara resmi menjad negara bagian ke-15 yang melegalisasi penggunaan ganja untuk rekrasional para warga negaranya.
6. Australia
Sama seperti Amerika Serikat, di Australia, hanya pemerintah kota Canberra yang memperbolehkan masyarakatnya untuk mengonsumsi ganja secara legal demi kepentingan pribadi atau pengobatan.
Bagaimana dengan Indonesia?
Tapi hal ini tentu tak berlaku di Indonesia. Apalagi mengingat kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap BBN meningkat hingga 1,95 % selama pandemi menimbulkan polemik di masyarakat. Melalui Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Komjen Petrus Reinhard Golose, ia mengungkap bahwa BNN tidak pernah merencanakan akan melegalkan berbagai jenis narkoba.
"Tidak ada (rencana) sampai saat ini pembahasan legalisasi ganja. Tempat lain ada tapi Indonesia tidak ada (legalisasi)" tegasnya.
Peningkatan angka pengguna narkoba di Indonesia ini tentu menjadi perhatian pemerintah demi menyelamatkan generasi muda Indonesia dari penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Tegas! BNN Pastikan Indonesia Tak Bahas Wacana Legalisasi Ganja
Tak jarang, BNN melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba di berbagai instansi di Indonesia, mulai dari sekolah dasar hingga institusi pemerintahan.