DIM Pemerintah Berpotensi Timbulkan Dinamika Cukup Tinggi, Pimpinan DPR Tak Paksakan 3 RUU DOB Papua Rampung Segera

Selasa, 21 Juni 2022 | 14:51 WIB
DIM Pemerintah Berpotensi Timbulkan Dinamika Cukup Tinggi, Pimpinan DPR Tak Paksakan 3 RUU DOB Papua Rampung Segera
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tadi kami sampaikan pada komisi terkait sambil menunggu keputusan MK, sambil menunggu surpres. Tentunya dapat dipertimbangkan untuk pembahasannya parsial menunggu keputusan MK," kata Dasco usai menemui MRP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).

Saat ini Badan Legislasi DPR sudah sampai menyetujui pemekaran provinsi di Papua, selanjutnya masih menunggu keputusan pemerintah melalui surat presiden untuk kemudian diundangkan oleh DPR RI.

Ketua MRP Timotius Murib mengatakan proses judicial review terhadap UU Otonomi Khusus Nomor di MK sudah berjalan dan diharapkan selama sidang belum diputus hakim, maka pembahasan pemekaran tidak boleh dilakukan pemerintah dan DPR RI.

"Masyarakat Papua minta supaya pemekaran itu dipending atau ditunda, sampai dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi," sambung Timotius.

Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.

Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.

Sementara, MRP tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.

MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Minta Bupati dan Wali Kota Tidak Klaim Sepihak Dukung Otsus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI