Diduga Cabuli Putri Tirinya, Oknum Kades Didesak Ratusan Warga untuk Mundur: Anak Harusnya Dilindungi

Kamis, 23 Juni 2022 | 10:44 WIB
Diduga Cabuli Putri Tirinya, Oknum Kades Didesak Ratusan Warga untuk Mundur: Anak Harusnya Dilindungi
Warga Cilacap berdemo di depan kantor bupati (Instagram/andreli_48)

"UU yang baru sah TPKS harus bisa ngejerat," imbuh warganet lain.

"Binangun Kroya ya itu," tambah lainnya.

"Pancen kades bermasalah kok, pecat aja ora usah kakeen pertimbangan," tulis warganet di kolom komentar.

"Tindak terus pak @listyosigitprabowo. Foto/video pelakunya apakah tidak ada min?" balas lainnya.

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-undang TPKS yang telah disahkan oleh DPR RI pada April lalu membawa angin segar. Pasalnya penegak hukum kini memiliki legal standing untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.

Pada UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terdapat beberapa poin penting.

Misal pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 mengenai tindak pidana kekerasan seksual.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:

Baca Juga: Pemotor Hanyut Terseret Arus Banjir, Publik Geram Ramai Warga Cuek dan Tak Menolong: Hilang Rasa Empati

a. pelecehan seksual nonfisik;

b. pelecehan seksual fisik;

c. pemaksaan kontrasepsi;

d. pemaksaan sterilisasi;

e. pemaksaan perkawinan;

f. penyiksaan seksual;

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI