"UU yang baru sah TPKS harus bisa ngejerat," imbuh warganet lain.
"Binangun Kroya ya itu," tambah lainnya.
"Pancen kades bermasalah kok, pecat aja ora usah kakeen pertimbangan," tulis warganet di kolom komentar.
"Tindak terus pak @listyosigitprabowo. Foto/video pelakunya apakah tidak ada min?" balas lainnya.
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-undang TPKS yang telah disahkan oleh DPR RI pada April lalu membawa angin segar. Pasalnya penegak hukum kini memiliki legal standing untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.
Pada UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terdapat beberapa poin penting.
Misal pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 mengenai tindak pidana kekerasan seksual.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;