Periksa Karyawan PT. Pertamina, KPK Cecar Mekanisme Awal Pengadaan Proyek LNG

Jum'at, 24 Juni 2022 | 17:07 WIB
Periksa Karyawan PT. Pertamina, KPK Cecar Mekanisme Awal Pengadaan Proyek LNG
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik mekanisme awal pengadaan proyek LNG di PT. Pertamina tahun 2011 sampai 2021 yang kini telah berujung rasuah.

Keterangan itu didapat penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi dari dua karyawan PT. Pertamina, Dendy Romulo Ritonga dan Didik Sasongko Widi. Kemudian, Mantan legal Counsel BUMN, Ni Wayan Desi Aryanti; serta Pensiunan PT. Pertamina, Trisno Wibowo.

"Dikonfirmasi diantaranya terkait dengan pendalaman soal pembahasan awal dilakukannya pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Sedangkan, empat saksi dari karyawan PT. Pertamina tidak hadir pemeriksaan. Mereka yakni, Farizka Ariesta; Rosalinda Sri Widyastuty; Rina Kartika Sari; dan Toufiq Pelita Buana.

Tim penyidik KPK, kata Ali, tentu akan menjadwalkan ulang kembali untuk para saksi ini hadir dalam pemanggilan selanjutnya.

"Para saksi tidak hadir dan kembali dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik," imbuhnya
Sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Salah satunya tim menyasar rumah kediaman pihak - pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Tim pun dilapangan menyita sejumlah dokumen yang kini tengah dianalisa dan ditelaah.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi LNG di Pertamina ini sebelumnya hasil dari pelimpahan perkara yang sempat pula ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.

"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Mardani Maming Siap Ajukan Praperadilan karena Merasa Dikriminalisasi, KPK: Silakan Saja, Kami Tak Pusingkan!

Kekinian, kata Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan sejumlah bukti. Sekaligus, akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi - saksi untuk diperiksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI