Ahmad Nurcholis Sebut Promosi Miras Holywings Bukan Penistaan Agama: Itu 'Ngece' yang Keterlaluan

Rabu, 29 Juni 2022 | 12:41 WIB
Ahmad Nurcholis Sebut Promosi Miras Holywings Bukan Penistaan Agama: Itu 'Ngece' yang Keterlaluan
Kontroversi promo minuman keras Holywings berbau SARA. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Holywings, maka pemerintah harus memastikan manajemen Holywings harus menjamin pesangon karyawan.

"Karena itu justru yang harus kita dipastikan Pemprov DKI sebelum menutup harus mengawal manajemen itu memberi pesangon," tambahnya.

Pendapat Nurcholis tersebut diungkap dalam acara Catatan Demokrasi yang diunggah di kanal Youtube pada Selasa (28/6/2022).

Penutupan Holywings

Usai berbagai kontroversi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turun tangan dan mencabut izin usaha di seluruh gerai Hollywings di Jakarta. Keputusan itu diambil oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Kondisi outlet Holywings Epicentrum usai ditutup dan disegel di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kondisi outlet Holywings Epicentrum usai ditutup dan disegel di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Setelah sejumlah orang dari manajeman Holywings ditetapkan sebagai tersangka, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penijauan lapangan bersama sejumlah dinas terkait dan jajaran Satpol PP.

Kepala Disparekaf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebutkan, pihaknya telah melakukan peninjaun gabungan dan menemukan beberapa pelanggaran di tempat tersebut.

Pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk- Based Approach serta pemantauan di lokasi.

Ditemukan bahwa beberapa gerai Holywings di Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat jenis usaha Bar yang telah terverivifasi.

Baca Juga: Suami Tertangkap Kamera Lakukan KDRT ke Istri, Videonya Viral di TikTok

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI