UU ITE Dianggap Instrumen untuk Lindungi Warga hingga Martabat Pejabat, Setara Institute Singgung Kasus Nikita Mirzani

Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 30 Juni 2022 | 22:15 WIB
UU ITE Dianggap Instrumen untuk Lindungi Warga hingga Martabat Pejabat, Setara Institute Singgung Kasus Nikita Mirzani
Nikita Mirzani di Gedung Divisi Propam Polri [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengatakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum.

"Utamanya memberikan kepastian hukum dalam proses transaksi elektronik yang terkait dengan Undang-undang ITE," ujar Ismail dalam diskusi "UU ITE Payung Hukum Berbangsa dan Bernegara secara virtual, Kamis (30/6/2022).

Ismail menuturkan UU ITE bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap martabat, warga negara yang kemudian merasa tercemari oleh satu tindakan. UU ITE juga dianggap penting dalam melindungi martabat pejabat publik.

"Transmisi informasi baik yang dilakukan oleh orang per orang maupun juga mungkin oleh jurnalis yang kemudian dianggap merugikan. Bahkan undang-undang ini juga dianggap penting untuk melindungi martabat pejabat publik," tutur dia.

"Sekalipun kemudian melalui SKB (Surat Keputusan Bersama), ini diubah menjadi delik aduan. Jadi tidak lagi serta-merta aparat kepolisian bisa memproses tanpa adanya aduan yang terkait dengan pencemaran nama baik," sambungnya.

Ia menuturkan jika pakar menyebut UU ITE masuk kebebasan berekspresi, UU tersebut menjadi tidak produktif bagi kehidupan berbangsa dan negara. Sehingga tak cocok jadi payung bagi kehidupan berbangsa dan kenegaraan.

Senjutnya Ismail mengutip pernyataan Menko Mahfud MD yang menyebut UU ITE sebagai salah satu instrumen untuk melindungi warga negara dan tidak akan dicabut.

Menurutnya jika tak ada batasan yang bertanggung jawab penggunaan media elektronik seperti media sosial, akan terjadi saling melapor.

"Akan terjadi saring serang saling lapor dan seterusnya atau ya, karena nggak ada dasar hukumnya, makanya bisa melapor tapi saling hujat, yang terjadi semacamnya," kata dia.

Sehingga kata Ismail, ada tantangan untuk mewujudkan satu keseimbangan baru antara kebutuhan melindungi martabat manusia secara personal dan kepentingan akan keterbukaan informasi.

"Oleh karena itu pula salah satu agenda revisi (UU ITE) misalnya, disebutkan tidak dianggap sebagai pencemaran terhadap pejabat ketika kritik itu dianggap untuk kepentingan kolektif, sekalipun dalam prakitk dibedakan," papar dia.

Lebih lanjut, ia kemudian menyinggung kasus artis Nikita Mirzani yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota dalam kasus pencemaran nama baik. Dalam surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dijerat UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

"Kasus terbaru yang saya kira berhubungan dengan dan kemudian digunakan untuk menjerat adalah yang pertama adalah pertersangkaan Nikita Mirzani oleh kepolisian Serang itu juga dijerat undang-undang ITE," kata Ismail.

Selain itu juga kasus dugaan penistaan agama melalui promo minuman keras oleh Holywings. Dimana diketahui, Nikita Mirzani merupakan salah satu pemilik saham Holywings.

Adapun pekerja Holywings diduga melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP. Pasal ini diselipkan ke dalam KUHP melalui Pasal 4 UU 1/PNPS/1965.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Unggah Foto Sambil Pegang Rokok dengan Belahan Dada Terbuka, Publik: Mirip Dewi Persik

Nikita Mirzani Unggah Foto Sambil Pegang Rokok dengan Belahan Dada Terbuka, Publik: Mirip Dewi Persik

Bekaci | Kamis, 30 Juni 2022 | 19:29 WIB

Nikita Mirzani Pamer Sudah Bayar Pajak Ratusan Juta Malah Blunder, Netizen: Masih Kalah Sama Musuhnya

Nikita Mirzani Pamer Sudah Bayar Pajak Ratusan Juta Malah Blunder, Netizen: Masih Kalah Sama Musuhnya

Batam | Kamis, 30 Juni 2022 | 14:00 WIB

Menjadi Salah Satu Owner Holywings, Oh Segini Saham Milik Hotman Paris

Menjadi Salah Satu Owner Holywings, Oh Segini Saham Milik Hotman Paris

Sumsel | Kamis, 30 Juni 2022 | 09:19 WIB

Karyawan Terancam PHK Imbas Izin Holywings Dicabut Anies Baswedan, Politisi PKS: Ini Justru Membawa Hikmah

Karyawan Terancam PHK Imbas Izin Holywings Dicabut Anies Baswedan, Politisi PKS: Ini Justru Membawa Hikmah

Bogor | Kamis, 30 Juni 2022 | 05:00 WIB

Ustaz Syam Sebut Ribuan Karyawan Holywings Makan Gaji Haram, Husin Shihab Beri Sindiran Menohok: Kok Kayak Tuhan?

Ustaz Syam Sebut Ribuan Karyawan Holywings Makan Gaji Haram, Husin Shihab Beri Sindiran Menohok: Kok Kayak Tuhan?

Bekaci | Kamis, 30 Juni 2022 | 05:25 WIB

Terkini

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB

Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!

Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:43 WIB

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:20 WIB

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:45 WIB