Polisi Usut Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani, IPW: Menghabiskan Waktu

Ria Rizki Nirmala Sari | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 01 Juli 2022 | 10:13 WIB
Polisi Usut Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani, IPW: Menghabiskan Waktu
Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya Fahmi Bachmid di Gedung Divisi Propam Polri [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Polres Kota Serang.

Hal tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Serang Kota yang menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Penetapan Tersangka

Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa aparat kepolisian bisa saja menjerat Nikita apabila telah memenuhi unsur.

"Ketika undang-undang sudah ada dan diundangkan, maka bisa diterapkan kepada warga negara. Terbukti semua yang memenuhi unsur bisa dijerat," ujar Sugeng dalam diskusi "UU ITE Payung Hukum Berbangsa dan Bernegara secara virtual, Kamis (30/6/2022).

Meski begitu, Sugeng menilai upaya aparat Polresta Serang Kota menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani hanya menghabiskan waktu dan energi.

Pasalnya kata dia, urusan pencemaran nama baik seharusnya menjadi urusan internal pihak pelapor Dito Mahendra dan Nikita Mirzani. Kendati demikian hal tersebut tetap dilaporkan ke Polresta Serang Kota karena Nikita Mirzani diduga melanggar aturan di UU ITE.

"Menurut saya menghabiskan waktu, menghabiskan sumber daya energi penegak hukum," tutur Sugeng.

Tak hanya itu, Sugeng menyebut media sosial saat ini dijadikan konten oleh sejumlah orang untuk menyerang satu sama lain yang berujung pada laporan di kepolisian. Sehingga kata dia menghabiskan waktu dan energi aparat penegak hukum.

"Banyak sampah di ruang publik yang diproduksi orang yang tidak terhormat. Di antara mereka itu merasa kehormatan diserang. Menghabiskan sumber daya penegak hukum. Tak ada edukasi yang bawa nilai filosofis," papar dia.

Lebih lanjut, Sugeng meminta perlunya direvisi UU ITE.

"Pasal pencemaran nama baik dicabut, karena rentan ketika diterapkan mengukur perasaan orang. Akhirnya tersita sumber daya kita," papar Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng juga meminta, pemerintah untuk membersihkan konten-konten di media sosial yang tak bermutu dan tidak mengedukasi.

"Konten sampah itu di ruang publik bagaimana pemerintah membersihkan. Tak bermutu dan membuat anak terpengaruh," katanya

Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani terungkap usai kediaman sang artis didatangi penyidik Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022. Mereka saat itu bermaksud menjemput paksa Nikita yang tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU ITE Dianggap Instrumen untuk Lindungi Warga hingga Martabat Pejabat, Setara Institute Singgung Kasus Nikita Mirzani

UU ITE Dianggap Instrumen untuk Lindungi Warga hingga Martabat Pejabat, Setara Institute Singgung Kasus Nikita Mirzani

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 22:15 WIB

Nikita Mirzani Unggah Foto Sambil Pegang Rokok dengan Belahan Dada Terbuka, Publik: Mirip Dewi Persik

Nikita Mirzani Unggah Foto Sambil Pegang Rokok dengan Belahan Dada Terbuka, Publik: Mirip Dewi Persik

Bekaci | Kamis, 30 Juni 2022 | 19:29 WIB

Nikita Mirzani Pamer Sudah Bayar Pajak Ratusan Juta Malah Blunder, Netizen: Masih Kalah Sama Musuhnya

Nikita Mirzani Pamer Sudah Bayar Pajak Ratusan Juta Malah Blunder, Netizen: Masih Kalah Sama Musuhnya

Batam | Kamis, 30 Juni 2022 | 14:00 WIB

Menjadi Salah Satu Owner Holywings, Oh Segini Saham Milik Hotman Paris

Menjadi Salah Satu Owner Holywings, Oh Segini Saham Milik Hotman Paris

Sumsel | Kamis, 30 Juni 2022 | 09:19 WIB

Karyawan Terancam PHK Imbas Izin Holywings Dicabut Anies Baswedan, Politisi PKS: Ini Justru Membawa Hikmah

Karyawan Terancam PHK Imbas Izin Holywings Dicabut Anies Baswedan, Politisi PKS: Ini Justru Membawa Hikmah

Bogor | Kamis, 30 Juni 2022 | 05:00 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB