Segini Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS, Sudah Cek Rekening Hari Ini?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 01 Juli 2022 | 21:17 WIB
Segini Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS, Sudah Cek Rekening Hari Ini?
Ilustrasi Uang - Besaran Gaji 13 Pensiunan (Shutterstock)

Suara.com - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan penerima gaji 13, karena pada 1 Juli 2022 pemerintah mencairkan gaji 13 2022. Berbeda dari tahun sebelumnya, untuk kali ini gaji ke-13 mencakup Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen. Lantas berapa besaran gaji 13 pensiunan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan tahun ini gaji ke-13  dapat diterima oleh semua PNS, ASN, dan pensiunan yang terdaftar. Gaji ke-13 yang akan diberikan tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tukin. Berapa besaran gaji 13 pensiunan?

Sementara untuk besaran gaji ke-13 abdi negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait dengan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.  Melalui aturan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur besaran maksimal gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Berikut ini rincian besaran gaji 13 pensiunan: 

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural 

• Ketua/Kepala sebesar Rp24,13 juta

• Wakil Ketua/Wakil Kepala sebesar Rp21,23 juta

• Sekretaris sebesar Rp18,34 juta

• Anggota sebesar Rp18,34 juta 

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan 

• Enselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp 19,93 juta

• Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebesar Rp14,7 juta

• Eselon III/Pejabat Administrator sebesar Rp 8,98 juta

• Eselon IV/Pejabat Pengawas sebesar Rp7,51 juta 

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang Bekerja di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru 

A. Pendidikan SD/SMP 

• Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp3,21 juta

• Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun sebesar Rp3,61 juta

• Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4,07 juta 

B. SMA/Diploma I 

• Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp3,84 juta

• Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun sebesar Rp4,32 juta

• Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4,98 juta 

C. Diploma II dan Diploma III 

• Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp4,13 juta

• Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun sebesar Rp4,65 juta

• Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp5,39 juta 

D. Strata I/Diploma IV 

• Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp4,73 juta

• Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun sebesar Rp5,39 juta

• Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp6,22 juta 

E. Strata II/Strata III 

• Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp5,06 juta

• Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun sebesar Rp5,77 juta

• Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp6,76 juta 

Demikianlah ulasan mengenai besaran gaji 13 pensiunan dan PNS yang mulai cair pada 1 Juli 2022. Semoga informasi tersebut bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar PNS Tidak Dapat Gaji ke-13 yang Cair Mulai Hari Ini, Cek Dulu!

Daftar PNS Tidak Dapat Gaji ke-13 yang Cair Mulai Hari Ini, Cek Dulu!

News | Jum'at, 01 Juli 2022 | 20:40 WIB

5 Kinerja Tjahjo Kumolo Sebelum Berpulang, Urusi PNS hingga Tenaga Honorer

5 Kinerja Tjahjo Kumolo Sebelum Berpulang, Urusi PNS hingga Tenaga Honorer

News | Jum'at, 01 Juli 2022 | 15:05 WIB

Apakah Honorer Dapat Gaji ke-13 2022? Ini Aturannya

Apakah Honorer Dapat Gaji ke-13 2022? Ini Aturannya

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 23:00 WIB

Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair? Simak di Sini!

Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair? Simak di Sini!

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 21:41 WIB

Segera Cair 1 Juli 2022, Berapa Gaji ke-13 Pensiunan?

Segera Cair 1 Juli 2022, Berapa Gaji ke-13 Pensiunan?

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 21:13 WIB

Rincian Gaji ke-13 Presiden Jokowi, Tidak Sampai Rp100 Juta

Rincian Gaji ke-13 Presiden Jokowi, Tidak Sampai Rp100 Juta

Bisnis | Kamis, 30 Juni 2022 | 13:40 WIB

Terkini

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB