Ada-ada Aja! Sapi Kurban Kini Dijual di E-Commerce, Malah Mau Dibeli Pakai Paylater Demi Gratis Ongkir

Sabtu, 02 Juli 2022 | 07:19 WIB
Ada-ada Aja! Sapi Kurban Kini Dijual di E-Commerce, Malah Mau Dibeli Pakai Paylater Demi Gratis Ongkir
Viral warganet bertanya hukum membeli hewan kurban dengan paylater demi gratis ongkir dan cashback. (Twitter/@txtdarionlshop/@mengsedihkita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pahalanya masuk tiap bulan, telat bayar paylater pahalanya dipotong," seloroh yang lainnya.

Namun sebenarnya, seperti apa hukumnya membeli hewan kurban dengan utang?

Hukum Berkurban dengan Biaya Utang

Salah satu sapi kurban yang dimiliki oleh pedagang hewan kurban di kawasan Batam Center. Saat ini para pedagang memprediksi kuota hewan kurban tidak mencukupi (suara.com/partahi)
Salah satu sapi kurban yang dimiliki oleh pedagang hewan kurban di kawasan Batam Center. Saat ini para pedagang memprediksi kuota hewan kurban tidak mencukupi (suara.com/partahi)

Paylater pada dasarnya adalah berutang, apalagi jika mencicil dengan jangka waktu tertentu maka dikhawatirkan bisa menimbulkan riba atau bunga.

Kemudian mengutip muhammadiyah.or.id, sejatinya orang yang sangat dianjurkan untuk berkurban adalah mereka yang mempunyai kelapangan alias kelebihan harta.

Terdapat beberapa tolok ukur, seperti orang ini harus sudah mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, serta mampu memenuhi kebutuhan penyempurna lain yang lazim.

"Apabila seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunah kurban," tutur muhammadiyah.or.id.

Karena itulah, sangat tidak disarankan seseorang untuk berutang demi berkurban, apalagi jika ia memaksakan diri dan kesulitan untuk melunasi kewajibannya di masa depan.

Namun hal ini berbeda dengan seseorang yang mendapat dana talangan kurban dengan syarat dana tersebut bisa dikembalikan.

Baca Juga: Mau Kondangan, Ibu di Tangsel Malah Dijotos Pengendara Sampai Benjol

Misalnya saja dana talangan diberikan untuk seorang pegawai yang mempunyai gaji tetap atau lebih, atau kepada orang yang mempunyai deposito namun belum jatuh tempo. Dengan demikian, orang-orang ini dinilai masih mampu untuk segera mengganti dana talangannya segera setelah harta yang dimiliki cair.

"Oleh sebab itu, apabila seseorang ingin melaksanakan ibadah kurban, sementara ia tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli hewan kurban secara seketika pada waktu ibadah kurban tiba, sebaiknya ia berusaha untuk menabung, sehingga dana kurban akan terasa lebih ringan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI