Ke-11 wilayah itu adalah Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.
Pada dasarnya pengguna kendaraan harus mendaftarkan nomor polisi kendaraannya di MyPertamina sehingga pemerintah bisa mengawasi peredaran BBM bersubsidi serta memastikannya sampai ke masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran.
Untuk mendaftarkannya pun mudah, hanya memerlukan 3 benda, yakni:
- Kartu Identitas atau KTP
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Foto kendaraan yang akan digunakan untuk mengisi BBM
Lalu bagaimana cara mendaftarnya? Penjelasan itu bisa dibaca selengkapnya di sini.