Tukang Bensin Eceran Pede Jualan di Depan SPBU, Pembeli Bahkan Sampai Mengantre, Publik: Sing Penting Yakin!

Sabtu, 02 Juli 2022 | 21:49 WIB
Tukang Bensin Eceran Pede Jualan di Depan SPBU, Pembeli Bahkan Sampai Mengantre, Publik: Sing Penting Yakin!
Penjual bensin eceran percaya diri membuka lapak di depan SPBU. (Instagram/@undercover.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ke-11 wilayah itu adalah Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.

Pada dasarnya pengguna kendaraan harus mendaftarkan nomor polisi kendaraannya di MyPertamina sehingga pemerintah bisa mengawasi peredaran BBM bersubsidi serta memastikannya sampai ke masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran.

Untuk mendaftarkannya pun mudah, hanya memerlukan 3 benda, yakni:

  1. Kartu Identitas atau KTP
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  3. Foto kendaraan yang akan digunakan untuk mengisi BBM

Lalu bagaimana cara mendaftarnya? Penjelasan itu bisa dibaca selengkapnya di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI