"Aneh tapi nyata, hanya di +62," tutur warganet.
"Bentar lagi ada larangan ga tuh jual disitu?" timpal yang lainnya.
Memang benar, warga Indonesia selalu punya solusi untuk setiap masalah yang ada, sekalipun dengan cara paling nyeleneh seperti ini. Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.
Apa Saja yang Diperlukan untuk Mendaftar di MyPertamina?

Patut diingat, sebanyak 11 wilayah telah memberlakukan uji coba menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi seperti pertalite dan solar mulai Jumat (1/7/2022).
Ke-11 wilayah itu adalah Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.
Pada dasarnya pengguna kendaraan harus mendaftarkan nomor polisi kendaraannya di MyPertamina sehingga pemerintah bisa mengawasi peredaran BBM bersubsidi serta memastikannya sampai ke masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran.
Untuk mendaftarkannya pun mudah, hanya memerlukan 3 benda, yakni:
- Kartu Identitas atau KTP
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Foto kendaraan yang akan digunakan untuk mengisi BBM
Lalu bagaimana cara mendaftarnya? Penjelasan itu bisa dibaca selengkapnya di sini.
Baca Juga: Ditinggal Ibu Sebentar, Anak Tak Bersuara Ditengok Lantai Berubah Jadi Lautan Kecap