Dia juga memaparkan, tujuan pemekaran Papua sesuai Pasal 93 Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otsus Papua yaitu percepatan dan pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan harkat serta martabat Orang Asli Papua. [Antara]
Presiden Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu terkait Pemilu 2024
Siswanto Suara.Com
Minggu, 03 Juli 2022 | 10:42 WIB
BERITA TERKAIT
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
29 Oktober 2025 | 18:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI