Presiden Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu terkait Pemilu 2024

Siswanto Suara.Com
Minggu, 03 Juli 2022 | 10:42 WIB
Presiden Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu terkait Pemilu 2024
Ilustrasi pemilu (VectorStock)

Dia juga memaparkan, tujuan pemekaran Papua sesuai Pasal 93 Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otsus Papua yaitu percepatan dan pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan harkat serta martabat Orang Asli Papua. [Antara]

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI