Belum Masuk Prolegnas, Komisi II DPR Sebut Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Dibahas

Selasa, 13 Januari 2026 | 14:52 WIB
Belum Masuk Prolegnas, Komisi II DPR Sebut Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Dibahas
Ilustrasi Pilkada lewat DPRD. [Ist]
Baca 10 detik
  • Wacana Pilkada tidak langsung oleh DPRD belum resmi dibahas Komisi II DPR RI sebab belum terdaftar di Prolegnas.
  • Fokus utama Komisi II saat ini adalah merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur Pilpres dan Pileg.
  • Komisi II berencana mengundang pemangku kepentingan setiap dua minggu sekali mulai Januari 2026 untuk kodifikasi hukum pemilu.

Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa hingga kekinian wacana mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung atau dipilih melalui DPRD belum masuk dalam pembahasan resmi di DPR.

Pasalnya, kata dia, usulan tersebut belum terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Yang jelas itu belum masuk Prolegnas, jadi belum dibahas," ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa saat ini fokus utama Komisi II adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Namun, undang-undang tersebut saat ini hanya mengatur mekanisme Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Sementara itu, aturan mengenai Pilkada masih terpisah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Komisi II DPR RI tidak punya kewenangan untuk 'cawe-cawe' membahas UU 10/2016 (Pilkada), kecuali terjadi perubahan keputusan politik yang harus melalui prosedur. Harus dirapatkan di Bamus, kemudian Baleg melakukan revisi terhadap short list undang-undang tersebut," jelasnya.

Meski fokus pada revisi UU Pemilu, Rifqinizamy mengungkapkan keinginan Komisi II untuk melakukan kodifikasi hukum pemilu.

Kodifikasi ini bertujuan menyatukan aturan Pilpres, Pileg, dan Pilkada ke dalam satu naskah undang-undang agar ekosistem demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik.

Baca Juga: DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Suara.com/Bagaskara)

"Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik. Namun, semua bergantung pada putusan pimpinan, termasuk pimpinan-pimpinan fraksi," kata dia.

Guna mematangkan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk melibatkan publik secara luas.

Mulai Januari 2026, Komisi II akan membuka pintu bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) setiap dua minggu sekali di hari Selasa.

"Per Januari ini kami mulai membuka pintu Komisi II kepada stakeholders kepemiluan dan demokrasi di Indonesia. Insyaallah kita agendakan dua minggu sekali di hari Selasa siang setelah Rapat Paripurna," tuturnya.

Ia mengundang badan hukum, organisasi, hingga perorangan yang memiliki konsep desain kepemiluan untuk hadir dan memberikan masukan ke Komisi II.

Langkah ini diambil untuk memastikan terciptanya meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan undang-undang ke depan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI