Besaran Gaji ke-13 PPPK yang Cair Juli 2022, Sudah Cek Rekening?

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 03 Juli 2022 | 20:00 WIB
Besaran Gaji ke-13 PPPK yang Cair Juli 2022, Sudah Cek Rekening?
besaran gaji ke-13 PPPK - Ilustrasi uang. (Pixabay/ekoanug)

Suara.com - Penerimaan gaji ke-13 yang dilaksanakan pada bulan Juli 2022 ini menjadi kabar gembira untuk ASN, anggota TNI dan POLRI, serta PPPK. Nah, berapa besaran gaji ke-13 PPPK pada Juli 2022 ini?

Mungkin banyak dari Anda yang sudah menerima gaji ini, namun ada pula yang belum. Tentu besarannya akan berbeda-beda. Mari kita bahas besaran gaji ke-13 PPPK sesuai dengan golongan dan masa jabatan yang dimiliki setiap anggota PPPK ini.

Pengelompokan besaran gaji ke-13 2022 PPPK sendiri akan didasarkan pada dua hal, pertama adalah terkait dengan masa kerja golongan, dan golongan pegawai PPPK terkait.

Besaran Gaji ke-13 PPPK

1. Golongan I PPPK

Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp1.794.900

Dengan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.686.200

2. Golongan II PPPK

Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp1.960.000

Dengan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.843.900

3. Golongan III PPPK

Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.043.200

Dengan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.964.200

4. Golongan IV PPPK

Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.129.500

Dengan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji pokok Rp3.089.600

5. Golongan V PPPK

Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp2.325.600

Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp3.879.700

6. Golongan VI PPPK

Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.539.700

Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.043.800

7. Golongan VII PPPK

Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.647.200

Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.214.900

8. Golongan VIII PPPK

Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.759.100

Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.393.100

9. Golongan IX PPPK

Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp2.966.500

Dengna masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.872.000

10. Golongan X PPPK

Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.091.900

Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.078.000

11. Golongan XI PPPK

Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.222.700

Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.292.800

12. Golongan XII PPPK

Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.359.000

Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.516.800

13. Golongan XIII PPPK

Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.501.100

Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.750.100

14. Golongan XIV PPPK

Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.649.200

Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.993.300

15. Golongan XV PPPK

Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.803.500

Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp6.246.900

16. Golongan XVI PPPK

Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.964.500

Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp6.511.100

17. Golongan XVII PPPK

Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp4.132.200

Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp6.786.500

Variabel Lain dalam Gaji ke-13 PPPK

Selain besaran gaji pokok tersebut, PPPK juga akan menerima tunjangan tetap yang menempel pada gaji pokok. Mulai dari Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Jabatan Fungsional, dan tunjangan jenis lainnya.

Itu tadi sedikit informasi mengenai besaran gaji ke-13 PPPK yang akan diterima pada bulan Juli 2022 ini. Perhitungan lebih detail dan rinci bisa langsung diminta pada pejabat keuangan terkait, sehingga data yang diperoleh lebih akurat. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Kebijakan Publik: Pencairan Gaji ke-13 ASN Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Pakar Kebijakan Publik: Pencairan Gaji ke-13 ASN Dukung Pertumbuhan Ekonomi

News | Sabtu, 02 Juli 2022 | 17:10 WIB

Segini Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS, Sudah Cek Rekening Hari Ini?

Segini Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS, Sudah Cek Rekening Hari Ini?

News | Jum'at, 01 Juli 2022 | 21:17 WIB

Daftar PNS Tidak Dapat Gaji ke-13 yang Cair Mulai Hari Ini, Cek Dulu!

Daftar PNS Tidak Dapat Gaji ke-13 yang Cair Mulai Hari Ini, Cek Dulu!

News | Jum'at, 01 Juli 2022 | 20:40 WIB

Apakah Honorer Dapat Gaji ke-13 2022? Ini Aturannya

Apakah Honorer Dapat Gaji ke-13 2022? Ini Aturannya

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 23:00 WIB

Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair? Simak di Sini!

Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair? Simak di Sini!

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 21:41 WIB

Segera Cair 1 Juli 2022, Berapa Gaji ke-13 Pensiunan?

Segera Cair 1 Juli 2022, Berapa Gaji ke-13 Pensiunan?

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 21:13 WIB

Rincian Gaji ke-13 Presiden Jokowi, Tidak Sampai Rp100 Juta

Rincian Gaji ke-13 Presiden Jokowi, Tidak Sampai Rp100 Juta

Bisnis | Kamis, 30 Juni 2022 | 13:40 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB