Gubernur Larang Organisasi Perangkat Daerah Berkegiatan di Luar Sulawesi Barat

Senin, 04 Juli 2022 | 13:44 WIB
Gubernur Larang Organisasi Perangkat Daerah Berkegiatan di Luar Sulawesi Barat
Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Akmal Malik. (Antara)

Suara.com - Organisasi perangkat daerah Sulawesi Barat dilarang berkegiatan di luar daerah. Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Akmal Malik.

Larangan itu dikeluarkan lantaran masih minimya realisasi serapan OPD lingkup Pemprov Sulbar memasuki Triwulan III/2022.

Dia juga memerintahkan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar Khaeruddin Anas untuk membuat surat edaran agar tidak ada lagi OPD berkegiatan di luar daerah tanpa izin penjabat gubernur.

"Saya minta seluruh kepala OPD lingkup pemprov tidak lagi meninggalkan Sulbar," kata Akmal Malik pada Rapat Bersama Sejumlah OPD di Ruang Pertemuan Rujab Gubernur Sulbar, Senin.

Namun, dalam pertemuan tersebut beberapa OPD ternyata tengah berada di luar daerah.

Hal tersebut membuat Akmal Malik geram dan secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada lagi OPD yang ke luar daerah tanpa izin dirinya.

"Silakan ke luar daerah tetapi ketika Anda minta pertanggungjawaban kepada saya, tidak akan saya berikan," tegas Akmal Malik.

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekbang Sekretariat Provinsi Sulbar Khaeruddin Anas yang juga sebagai Pelaksana Harian Sekda Provinsi Sulbar membenarkan banyak OPD ke luar daerah.

"Hari ini saya diperintahkan membuat surat edaran tidak ada lagi kepala OPD yang boleh meninggalkan Sulbar, tanpa seizin penjabat gubernur," kata Khaeruddin Anas.

Baca Juga: 34 Perahu Tradisional Sandeq Akan Berlayar dari Sulawesi Barat Menuju IKN Nusantara Kalimantan

Ia mengatakan jika hal itu masih ditemukan maka dirinya akan menindak tegas OPD dengan tidak mencairkan biaya kebutuhan perjalanan.

"Kalau masih ada yang pergi maka penjabat gubernur tidak akan membayar," ujarnya.

"Tadi, beliau meminta ke BPKPD untuk jangan dibayarkan ataupun tidak lagi boleh dicairkan kecuali dia tanggung dan bayar sendiri dan tidak membayar perjalanan dinasnya tanpa seizin Penjabat Gubenur," jelas Khaeruddin Anas.

Hal itu dilakukan, tambahnya, agar serapan anggaran di daerah ini bisa lebih maksimal karena realisasi anggaran memasuki Triwulan III/2022 masih sangat rendah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI