7 Kriteria Orang Tidak Boleh Vaksin Booster, Jangan Asal Suntik Sebagai Syarat Bepergian!

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 05 Juli 2022 | 12:32 WIB
7 Kriteria Orang Tidak Boleh Vaksin Booster, Jangan Asal Suntik Sebagai Syarat Bepergian!
kriteria orang tidak boleh vaksin booster (Pixabay)

Suara.com - Kabar terkini, vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19 ditetapkan menjadi syarat perjalanan dan berbagai kegiatan masyarakat lainnya. Meski demikian ternyata ada beberapa orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin booster. Apa saja kriteria orang tidak bisa vaksin booster?

Pada hari Senin (4/7/2022) kemarin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden di Istana Merdeka mengungkapkan, bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar vaksinasi booster jadi syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang. Bagi Anda yang berencana segera suntik vaksin booster, Anda perlu mengetahui kriteria orang tidak bisa vaksin booster.

Presiden Joko Widodo memberikan arahan supaya disiapkan layanan vaksinasi dosis ketiga di airport. Selain itu, vaksinasi booster ini juga akan dipakai sebagai syarat perjalanan dengan alat transportasi lain.

Namun rincian soal alat transportasi mana saja yang akan disyaratkan vaksin booster akan diatur lebih lanjut di dalam regulasi yang akan diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, vaksinasi booster juga akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.

Secara umum, Presiden Joko Widodo meminta agar capaian vaksinasi dosis pertama, kedua dan booster terus ditingkatkan. Kepala Negara juga menambahkan, bahwa capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua di beberapa daerah di luar Jawa-Bali masih di bawah 50 persen, di antaranya adalah di Maluku, Papua Barat dan Papua.

Meski demikian, ada kriteria orang tidak boleh vaksin booster. Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi booster Covid-19. Di dalam edaran tersebut, diatur tentang siapa saja penerima vaksin Covid-19, termasuk vaksin booster. Mari simak ulasannya di bawah ini. 

Kriteria Orang Tidak Boleh Vaksin Booster

Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), sebelum pemberian vaksinasi, harus dilakukan screening terlebih dahulu. Ada beberapa kriteria orang tidak boleh vaksin booster.

Hanya peserta yang sudah lolos screening saja yang diberikan vaksin booster sesuai dengan jenis kombinasi vaksin yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah kriteria orang tidak boleh vaksin booster Covid-19.

baca juga

- Suhu di atas 37,5 derajat Celcius, vaksinasi harus ditunda sampai suhu normal.

- Jika tekanan darah >140/90, pengukuran tekanan darah harus diulang 5-10 menit. Jika masih tinggi, maka vaksinasi ditunda.

- Ibu hamil yang usia kehamilannya kurang dari 13 minggu.

- Ibu hamil yang memiliki keluhan ataupun tanda preeklamsia.

- Pengidap penyakit autoimun seperti lupus, namun jika terkontrol booster bisa diberikan.

- Orang yang mendapatkan pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, maka vaksin ditunda dan dirujuk ke RS.

- Orang yang mengidap penyakit komorbid yang tidak terkontrol seperti hati, jantung, diabetes, HIV, hipertiroid, maupun ginjal kronis. 

Itulah kriteria orang yang tidak boleh vaksin booster Covid-19. Perhatikan baik-baik kriteria di atas, jangan sampai salah! 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantap! Setengah dari Populasi Anak 6-11 Tahun di  Sulawesi Utara Sudah Vaksinasi COVID-19 Dosis Lengkap

Mantap! Setengah dari Populasi Anak 6-11 Tahun di Sulawesi Utara Sudah Vaksinasi COVID-19 Dosis Lengkap

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 11:49 WIB

Kasus Covid-19 RI Meningkat Gegara Varian Omicron, PPKM di Jabodetabek Naik Lagi Level 2

Kasus Covid-19 RI Meningkat Gegara Varian Omicron, PPKM di Jabodetabek Naik Lagi Level 2

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 10:27 WIB

Luhut: Masuk Kantor Hingga Mal Wajib Vaksinasi Booster Covid-19

Luhut: Masuk Kantor Hingga Mal Wajib Vaksinasi Booster Covid-19

Health | Selasa, 05 Juli 2022 | 10:21 WIB

Update Covid-19 Global: Kasino di Makau Kembali Dibuka dengan Aturan Ketat

Update Covid-19 Global: Kasino di Makau Kembali Dibuka dengan Aturan Ketat

Health | Selasa, 05 Juli 2022 | 07:57 WIB

Vaksin Booster Jadi Syarat Terbaru Naik Transportasi Umum dan Kegiatan Publik

Vaksin Booster Jadi Syarat Terbaru Naik Transportasi Umum dan Kegiatan Publik

Semarang | Selasa, 05 Juli 2022 | 07:00 WIB

Aturan Baru, Syarat Perjalanan Kini Wajib Vaksin Booster

Aturan Baru, Syarat Perjalanan Kini Wajib Vaksin Booster

News | Senin, 04 Juli 2022 | 17:18 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×