Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bina Marga DKI

Siswanto

Kamis, 07 Juli 2022 | 22:30 WIB
Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bina Marga DKI
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga DKI Jakarta, hari ini.

"Pada hari ini Kamis, 07 Juli 2022, Penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka dalam pelaksanaan Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan, yakni HD dan IM," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan pers di Jakarta.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan kedua tersangka masing-masing dari ASN dan pihak swasta berdasarkan surat TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan atas kasus yang terjadi pada tahun 2015, di mana Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalam (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pengadaan alat alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan perjanjian kontrak kerja Nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp36,1 miliar.

Dalam kasus tersebut, tersangka HD yang merupakan ASN Pejabat Pembuat Komitmen, bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pengguna barang

Sedangkan tersangka IM adalah Direktur Perusahaan selaku pihak kedua mewakili PT DMU sebagai penyedia barang/jasa.

Dalam penyidikan, ditemukan fakta bahwa Folding Crane Ladder yang dikirimkan tersangka IM bukan merek PAKKAT dari Amerika melainkan merek HYVA dari PT HYVA INDONESIA dengan mengganti merek HYVA dengan stiker merek PAKKAT.

Selain itu, diserahkan juga peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merek PAKKAT dari Amerika.

Sementara itu, tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut setelah ia diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM.

Sehingga petugas PPHP tersebut menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menanda-tangani SPP.

"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp13,6 miliar lebih berdasarkan laporan akuntan independen," tutur Ashari.

Perbuatan kedua tersangka, lanjut dia, bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah; Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing; dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Terhadap kedua tersangka diterapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP," ucap Ashari menambahkan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:43 WIB

Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah

Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah

News | Senin, 26 Januari 2026 | 20:35 WIB

Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar

Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 21:14 WIB

Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!

Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:04 WIB

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:14 WIB

DPO Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap Bareng Suami

DPO Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap Bareng Suami

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 21:19 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka ke-10 Kasus Pembiayaan Fiktif PT Telkom, Ini Sosoknya

Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka ke-10 Kasus Pembiayaan Fiktif PT Telkom, Ini Sosoknya

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:14 WIB

Kejati DKI Siapkan 4 Jaksa, Teliti Berkas Perkara Ketua KPK Firli Bahuri

Kejati DKI Siapkan 4 Jaksa, Teliti Berkas Perkara Ketua KPK Firli Bahuri

News | Kamis, 23 November 2023 | 18:07 WIB

Bakal Diperbaiki, Pemprov DKI Larang Warga Lintasi Jembatan Marunda yang Rusak Parah

Bakal Diperbaiki, Pemprov DKI Larang Warga Lintasi Jembatan Marunda yang Rusak Parah

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 00:05 WIB

Bikin Semrawut, Kabel Utilitas di Jalan Haji Agus Salim Dirapikan

Bikin Semrawut, Kabel Utilitas di Jalan Haji Agus Salim Dirapikan

Foto | Rabu, 24 Mei 2023 | 16:53 WIB

Terkini

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

×