Catat! Ini Cara Sembelih Hewan Kurban Saat Wabah PMK Agar Tetap Aman

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 08 Juli 2022 | 17:30 WIB
Catat! Ini Cara Sembelih Hewan Kurban Saat Wabah PMK Agar Tetap Aman
Cara sembelih hewan kurban di tengah wabah PMK. (Pixabay)

Suara.com - Perayaan Idul Adha tahun ini dibarengi dengan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit hewan ternak di beberapa daerah di Indonesia. Adapun penyakit tersebut menjangkit binatang ternak yang menjadi sembelihan kurban seperti kambing dan sapi. Perlu adanya tata cara khusus untuk menyembelih hewan ternak di tengah wabah penyakit tersebut.

Berikut tata cara penyembelihan hewan ternak di tengah wabah PMK yang dirilis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kriteria hewan ternak yang aman untuk disembelih

Sebelum menyembelih hewan kurban, MUI menganjurkan terlebih dahulu memilih sembelihan yang memiliki beberapa kriteria berikut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

1. Hewan yang sehat dan kuat sah untuk dikurbankan

Masyarakat dianjurkan untuk memilih hewan yang sehat dan bebas dari penyakit. Hewan kurban yang dipilih juga kuat secara fisik sebelum dilakukan penyembelihan.

 "Jangan mengorbankan yang sakit,"  ujar Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan

2. Hewan yang hanya mengalami gejala ringan PMK juga sah untuk dikurbankan

Meski diimbau untuk memprioritaskan hewan yang bebas dari penyakit, hewan kurban yang mengalami gejala PMK ringan sah untuk dikurbankan.

Baca Juga: Berkurban Bukan Sebatas Dakwah, Namun Juga Nilai Toleransi dan Persatuan antar Umat

"Bahwa kalau ada yang sudah mulai kelihatan gejala klinis sakit, misalnya sudah mulai keluar air liurnya atau ludahnya, kemudian kuku kakinya mulai melepuh intinya gejala masih ringan itu masih boleh, sah untuk dikorbankan," tutur Amirsyah.

3. Hewan kurban yang telah mengalami gejala berat, seperti tubuh yang kurus dan tak mau makan, tidak sah dijadikan kurban.

Jika hewan ternak mengalami gejala berat seperti tidak bernafsu makan hingga kurus dan dagingnya sedikit, maka tidak sah dipilih menjadi hewan kurban.

"Sekarang hewan kurban sakitnya sudah parah. Contoh parahnya apa ya kurus, nggak mau makan, berdiri kagak bisa gitu ya, nah itu enggak boleh, tidak boleh untuk dijadikan kurban," kata dia.

4. Hewan kurban yang terkena PMK, kemudian diobati dan sembuh, dinyatakan sah dijadikan hewan kurban.

Adapun ketika hewan yang terkena PMK sudah sembuh total, maka layak dipilih jadi hewan kurban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI