Minta Presidential Threshold Turun Jadi 7-9 Persen, PKS: Dua Edisi Pilpres Oligarki Telah Leluasa, Harus Ada Koreksi

Rizki Nurmansyah, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 09 Juli 2022 | 14:22 WIB
Minta Presidential Threshold Turun Jadi 7-9 Persen, PKS: Dua Edisi Pilpres Oligarki Telah Leluasa, Harus Ada Koreksi
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyampaikan, bahwa dari dua edisi Pemilihan Presiden (Pilpres) sebelumnya oligarki telah leluasa. Terutama karena adanya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.

Untuk itu PKS mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu. Khususnya Presidential Threshold 20 persen dan meminta diturunkan angka ke interval 7-9 persen.

"Pilpres 2014-2019, alih-alih menjadi demokrasi dari rakyat oleh rakyat untuk manfaat rakyat, oligarki sangat berleluasa, apalagi dengan dua pasang calon. Sehingga harus ada koreksi yang fundamental. Dan salah satunya adalah bagaimana kita mengelola kembali barries to entry-nya sehingga betul-betul ada kontestasi," kata Mardani dalam diskusi bertajuk 'JR Presidential Threshold 20 Persen oleh PKS' di Youtube PKS TV, Sabtu (9/7/2022).

Mardani mengatakan, yang paling penting dalam demokrasi itu adalah ketika kontestasi menghasilkan pemimpin yang memiliki kualitas dan integritas, kapasitas dan integritas, bukan isi tas.

"Karena itu upaya judicial review (JR) dari pihak manapun harus didukung," ungkapnya.

Mardani menyampaikan, memang idealnya Presidential Threshold angkanya 0 persen. Namun, menurutnya dengan permintaan PKS ada diinterval 7 sampai 9 persen, bisa jadi penyeimbang.

"Alih-alih ada konstestasi yang lebih fair lebih terbatas, tapi tetap tidak membatasi, maka yang terjadi akan banyak sekali yang daftar atau lagi-lagi didemokrasi yang sedang tumbuh berkembang boleh jadi nanti akan ada oligarki lain yang memanfaatkan 0 persen ini, sehingga ide 4 persen 7 atau 9 persen layak untuk dikaji secara teknis," tuturnya.

Lebih lanjut, Mardani menyampaikan, oligarki akan terus menjaga hegemoninya. Untuk itu, menurutnya, sambil menunggu perjuangan pengajuan gugatan di MK, civil society harus juga dibangun.

"Kita terus untuk membangun civil society yang sehat, yang kuat, yang berani, yang bisa untuk mendiskusikan perbedaan, yang bisa duduk menjaga etika dan logika bersama," tandasnya.

baca juga

Gugatan PKS

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi telah melayangkan gugatan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada hari ini Rabu (6/7/2022).

Gugatan tersebut telah terdaftar nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3. Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi MK dalam melakukan upaya hukum tersebut.

Syaikhu mengatakan, ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua atas nama Salim Segaf Al Jufri.

Syaikhu menyampaikan, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK. Pertama, kata dia, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.

"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," kata Syaikhu dikutip Suara.com dari website resmi PKS, Rabu (6/7/2022).

Kemudian, alasan yang kedua, kata Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.

"Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres," tuturnya.

Lebih lanjut, Syaikhu menyampaikan, PKS melalui tim hukum telah melakukan kajian tidak kurang dari 30 permohonan uji materi terkait Presidential Threshold yang pernah diajukan ke MK sebelumnya.

Kemudian, kata dia, PKS juga telah mencermati keputusan MK No. 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017.

"Berdasarkan kajian Tim Hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 %. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7-9% kursi DPR. Dasar perhitungannnya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Oleh karena itu kami memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geram Gugatan Presidential Threshold Selalu Ditolak, Rocky Gerung Tantang Debat Hakim MK: Kita Duel Argumen

Geram Gugatan Presidential Threshold Selalu Ditolak, Rocky Gerung Tantang Debat Hakim MK: Kita Duel Argumen

News | Sabtu, 09 Juli 2022 | 14:09 WIB

Gugatan Partai Gelora Terkait UU Pemilu Ditolak MK, Anis Matta: Prematur dan Membingungkan

Gugatan Partai Gelora Terkait UU Pemilu Ditolak MK, Anis Matta: Prematur dan Membingungkan

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 10:41 WIB

Tanggapi Soal Keputusan PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen, Wanti-wanti Gerindra: Selama Ini MK Menolak

Tanggapi Soal Keputusan PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen, Wanti-wanti Gerindra: Selama Ini MK Menolak

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 15:09 WIB

Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Selalu Ditolak, Rocky Gerung Kritik Keras MK: Mahkamah Kedunguan

Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Selalu Ditolak, Rocky Gerung Kritik Keras MK: Mahkamah Kedunguan

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 14:11 WIB

MK Tolak Gugatan La Nyalla Mattalitti dan Yusril Ihza Mahendra Terkait Presidential Threshold

MK Tolak Gugatan La Nyalla Mattalitti dan Yusril Ihza Mahendra Terkait Presidential Threshold

Sulsel | Kamis, 07 Juli 2022 | 13:30 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×