Tak Cuma Cuti Hamil 6 Bulan, Puan Ungkap RUU KIA Juga Atur Negara Buat Bantu Asupan Gizi

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 12 Juli 2022 | 11:48 WIB
Tak Cuma Cuti Hamil 6 Bulan, Puan Ungkap RUU KIA Juga Atur Negara Buat Bantu Asupan Gizi
Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tak cuma mengatur cuti hamil 6 bulan. Ia mengungkap RUU KIA juga mengatur kewajiban negara dalam membantu asupan gizi.

Asupan gizi itu merupakan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi ibu hamil, ibu melahirkan, ibu menyusui hingga sang anak. Jaminan kesehatan itu diberikan bagi mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu.

"RUU KIA mengatur mengenai kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan asupan makanan sehat dan gizi seimbang terpenuhi bagi ibu hamil, ibu melahirkan dan ibu menyusui serta anaknya," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Menurutnya, negara memiliki kewajiban meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik. Hal ini demi mencapai kesejahteraan lahir dan batin.

"Setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang secara optimal. Jadi melalui RUU KIA kita akan pastikan anak mendapatkan hak-haknya, termasuk juga bagi ibu yang mengandung hingga melahirkan dan merawat anak," lanjutnya.

Puan menjelaskan anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal jika mendapatkan asupan gizi seimbang, serta standar hidup yang layak bagi pengembangan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya.

Karena itu melalui RUU KIA, diharapkan pelayanan serta pemenuhan fasilitas, sarana dan prasarana bagi kesejahteraan ibu dan anak, termasuk dalam hal nutrisi, bisa terjamin.

Selama ini pemerintah memang telah memberikan layanan kesehatan lewat BPJS. Namun, hal itu dinilai tdak cukup karrna tidak ada bantuan kepada ibu dan anak yang secara ekonomi kesulitan mendapat pemenuhan gizi baik.

"Selama ini telah tersedia layanan kesehatan dan pengobatan gratis dari pemerintah, salah satunya melalui BPJS Kesehatan," jelas Puan.

baca juga

"Namun hal itu tidak cukup karena belum ada jaminan pemberian asupan makanan sehat dan gizi seimbang bagi ibu hamil, melahirkan, dan menyusui serta anaknya," sambungnya.

Adapun bantuan dan santunan bagi ibu dan anak yang tercantum dalam Pasal 27 RUU KIA diberikan dalam bentuk makanan sehat dan gizi seimbang, bahan pokok penunjang, makanan pendamping air susu ibu (ASI) dan makanan tambahan.

Puan menilai, pemerintah juga berkewajiban memberikan layanan kesehatan dan pengobatan gratis dan pemberian perlengkapan anak kepada masyarakat kurang mampu.

"Pemberian bantuan dan santunan dilaksanakan secara terukur dan tepat sasaran serta bersifat insidental dan/atau berkelanjutan," ujarnya.

Puan berharap, melalui RUU KIA, pemerintah wajib merumuskan perencanaan, melaksanakan kebijakan, dan Program Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Selain itu, menurut dia lagi, pemerintah juga harus mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan KIA dalam APBN dan APBD, termasuk pada program pemenuhan gizi.

Dalam Pasal 27 draf RUU KIA disebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan santunan kepada ibu dan anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menyongsong Pemilu 2024, Puan Maharani Mengaku Rasakan Getaran Rakyat Saat Turba

Menyongsong Pemilu 2024, Puan Maharani Mengaku Rasakan Getaran Rakyat Saat Turba

Bekaci | Senin, 11 Juli 2022 | 21:51 WIB

Pilu! Kelelahan Bekerja, Wanita Curhat Bayinya Harus Lahir Prematur dan Meninggal: Apa Atasan Bisa Dipidanakan?

Pilu! Kelelahan Bekerja, Wanita Curhat Bayinya Harus Lahir Prematur dan Meninggal: Apa Atasan Bisa Dipidanakan?

News | Senin, 11 Juli 2022 | 16:51 WIB

Bikin Haru! Perjuangan Ibu Rela Kayuh Sepeda Demi Antar Anak Sekolah Sejak SD sampai SMP

Bikin Haru! Perjuangan Ibu Rela Kayuh Sepeda Demi Antar Anak Sekolah Sejak SD sampai SMP

Hits | Minggu, 10 Juli 2022 | 21:00 WIB

Soroti Keluhan Jemaah, Puan Maharani Sebut DPR Bakal Evaluasi Pelaksanaan Ibadah Haji 2022

Soroti Keluhan Jemaah, Puan Maharani Sebut DPR Bakal Evaluasi Pelaksanaan Ibadah Haji 2022

Sumut | Minggu, 10 Juli 2022 | 12:20 WIB

Awas! Masalah Kesehatan Ibu Hamil Bisa Menyebabkan Stunting pada Anak

Awas! Masalah Kesehatan Ibu Hamil Bisa Menyebabkan Stunting pada Anak

Surakarta | Minggu, 10 Juli 2022 | 12:45 WIB

Memberikan Jarak Kehamilan Minimal Tiga Tahun Bisa Mencegah Stunting, Ini Penjelasan Pakar

Memberikan Jarak Kehamilan Minimal Tiga Tahun Bisa Mencegah Stunting, Ini Penjelasan Pakar

Jawa Tengah | Minggu, 10 Juli 2022 | 10:35 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×