Hasil Riset INFID: 98 Persen Masyarakat Merasa Perlunya Kehadiran UU TPKS

Ria Rizki Nirmala Sari, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 12 Juli 2022 | 21:08 WIB
Hasil Riset INFID: 98 Persen Masyarakat Merasa Perlunya Kehadiran UU TPKS
Tim Riset Kuantitatif SETARA, INFID yang juga Peneliti Demokrafi FEB Universitas Alfindra Primaldhi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (12/7/2022). (tangkap layar Zoom)

Suara.com - International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) merilis hasil studi kuantitatif barometer kesetaraan gender tentang persepsi dan tingkat dukungan warga terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Hasilnya sebanyak 98 persen responden menyatakan dukungan terhadap UU TPKS.

"Hampir semua 98 persen dari responden itu merasa bahwa UU TPKS sangat diperlukan oleh masyarakat Indonesia," ujar Tim Riset Kuantitatif SETARA, INFID yang juga Peneliti Demokrafi FEB Universitas Alfindra Primaldhi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (12/7/2022).

Diketahui, DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS pada 12 April 2022. Adapun UU TPKS terdiri dari 8 bab dan 93 pasal.

Dari riset INFID itu juga, kata Alfiandra, terungkap lebih dari 53 persen responden setuju dengan hukuman yang diatur dalam UU TPKS.

Selain itu dari hasil riset, lebih dari 75 persen responden setuju dengan adanya rehabilitasi terhadap pelaku kekerasan seksual, dihilangkannya proses damai kecuali untuk pelaku anak dan pemberian pendampingan korban selama proses hukum.

"Artinya apa? Yang tertuang di dalam pasal-pasal di undang-undang TPKS ini sepertinya sudah sejalan dengan apa yang dibutuhkan dan diinginkan oleh masyarakat," terangnya.

Peneliti juga menanyakan perihal ketentuan korban kekerasan seksual mendapatkan ganti rugi. Hasilnya sebanyak 90 persen responden setuju bahwa korban kekerasan seksual mendapatkan ganti rugi.

Selain itu, kata Alfindra, 75 persen responden juga setuju keluarga korban kekerasan seksual untuk turut mendapatkan bantuan.

baca juga

"90 persen ke atas setuju bahwa korban kekerasan seksual harus mendapatkan ganti rugi logis mencakup perawatan medis, psikologi kerugian yang diderita dan sebagainya dan 75 persen dari responden juga mendukung adanya bantuan untuk korban kekerasan seksual," tuturnya.

Lebih lanjut, Alfindra menuturkan hasil riset menyatakan sebanyak 80 persen responden mendukung berbagai macam sumber dana bantuan korban kekerasan seksual.

Dana tersebut berasal dari dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP), dari perusahaan sebagai bentuk tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Lalu berasal dari apabila harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi diberikan oleh negara melalui dana bantuan korban.

Selain itu dananya bisa berasal dari dana filantropi maupun hasil secara kolektif dari masyarakat.

Kata Alfindra, 91 persen responden mendukung dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP) digunakan untuk dana bantuan untuk korban kekerasan seksual.

"91 persen responden mendukung bahwa PNPB digunakan untuk dana bantuan untuk korban KS. Kita lihat macam-macam sumber ini disetujui, bahkan dana yang dikumpulkan secara kolektif dari masyarakat pun menjadi opsi untuk memberikan bantuan untuk korban kekerasan seksual," papar Alfindra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tingkatkan Volume Cadangan Pangan, Pemkab Kulon Progo Bangun Lumbung Pangan bagi Masyarakat

Tingkatkan Volume Cadangan Pangan, Pemkab Kulon Progo Bangun Lumbung Pangan bagi Masyarakat

Jogja | Selasa, 12 Juli 2022 | 19:56 WIB

Kekerasan Seksual di Sekolah Marak Terjadi, Pemerintah Kebut Buat Aturan Turunan UU TPKS

Kekerasan Seksual di Sekolah Marak Terjadi, Pemerintah Kebut Buat Aturan Turunan UU TPKS

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 17:15 WIB

Advokat LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal: 'Asbabun Nuzulnya' Menyebut Ganja Dapat Bermanfaat Kok untuk Pengobatan

Advokat LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal: 'Asbabun Nuzulnya' Menyebut Ganja Dapat Bermanfaat Kok untuk Pengobatan

wawancara | Selasa, 12 Juli 2022 | 15:20 WIB

MAKI Sebut Unsur Dugaan Pidana Tak Gugur Meski Lili Sudah Mundur dari Pimpinan KPK

MAKI Sebut Unsur Dugaan Pidana Tak Gugur Meski Lili Sudah Mundur dari Pimpinan KPK

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 12:57 WIB

Prakiraan Cuaca di Jogja 12 Juli 2022, Seluruh Wilayah DIY Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Jogja 12 Juli 2022, Seluruh Wilayah DIY Cerah Berawan

Jogja | Selasa, 12 Juli 2022 | 05:30 WIB

Terkini

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:05 WIB

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:55 WIB

Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan

Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan

Surakarta | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:51 WIB

5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:50 WIB

Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?

Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:48 WIB

Dinamika Pasar Aset Kripto Warnai Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada Kuartal II-2026

Dinamika Pasar Aset Kripto Warnai Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada Kuartal II-2026

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:47 WIB

×