"Dana BCIF ini didistribusikan di tahun 2020-2021 kepada organisasi amal yang memenuhi syarat dan telah dipilih oleh pihak keluarga," kata Camille.
"Organisasi amal ini menyediakan dukungan kemanusiaan pada komunitas yang terdampak dengan menyediakan makanan, air bersih, tempat tinggal, pakaian, pendidikan dan akses kesehatan."
Agar memenuhi syarat sebagai penerima Dana $50 juta BCIF, Camille mengatakan pihak organisasi amal yang dipilih keluarga harus mengisi formulir aplikasi program dan menyediakan bukti memenuhi syarat.
Organisasi yang telah dipilih ini nantinya harus membuat laporan akhir yang dikirimkan ke administrator atau pengelola dana setelah menyelesaikan berbagai program yang menggunakan dana tersebut.
Menurutnya, ACT merupakan salah satu dari 115 organisasi amal yang memenuhi syarat dan menerima sebagian dari total kompensasi sebesar $50 juta.
Camille menolak memberikan informasi jumlah dana yang diberikan pada masing-masing organisasi tersebut, termasuk jumlah konkret yang disalurkan ke ACT.
"Firma kami melakukan pembayaran dana kepada ACT dan instansi lainnya secara langsung antara tahun 2020 dan 2021," kata Camille.
Sementara menurut Mabes Polri, sebanyak 68 ahli waris korban kecelakaan Lion Air meminta ACT untuk mengelola dana tanggung jawab sosial korporasi atau CSR sebesar Rp138 miliar.
Kronologi penyelidikan dugaan penyelewengan dana ACT
Tiga hari setelah laporan Majalah Tempo berjudul "Aksi Cepat Tanggap Cuan" terbit 2 Juli lalu, polisi membuka penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT.
Baca Juga: Ahyudin Siap Berkorban dan Dikorbankan Demi ACT Tetap Ada
Dari hasil analisis transaksi oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), muncul indikasi penyalahgunaan dana "transaksi yang menyimpang".
Dalam konferensi pers di Jakarta Senin (11/07), Bareskrim Polri menduga pihak ACT telah menilap dana korban kecelakaan Lion Air JT-610 tahun 2018 dalam bentuk CSR.
"Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana CSR yang diterimanya dari pihak Boeing ke ahli waris korban," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah.
"Dan diduga pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua pengurus pembina serta staf pada yayasan ACT."
Polri juga menduga dana tersebut dipakai untuk mendukung kegiatan atau kepentingan pribadi mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Keduanya diperiksa oleh polisi bersama dua orang pengurus ACT lainnya hari Senin dan Selasa (12/07) kemarin.