Naik Bus ke Jakarta, 3 Emak-emak Ini Diupah Rp20 Juta Tiap Antar Satu Kg Sabu-sabu

Agung Sandy Lesmana | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 14 Juli 2022 | 16:24 WIB
Naik Bus ke Jakarta, 3 Emak-emak Ini Diupah Rp20 Juta Tiap Antar Satu Kg Sabu-sabu
Naik Bus ke Jakarta, 3 Emak-emak Ini Diupah Rp20 Juta Tiap Antar Satu Kg Sabu-sabu. ANTARA/Walda

Suara.com - Aparat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, meringkus 3 orang emak-emak karena terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Internasional Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta. Ketiganya berinisial Y (52), I (45) dan N (46).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan dari ketiga emak-emak ini petugas menyita barang haram berupa sabu seberat 9,5 kilogram.

Pengungkapan itu berawal dari informasi tentang adanya pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Jakarta pada Rabu (6/7/2022) lalu.

Atas informasi itu, lanjut Pasma, tim langsung bergerak, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Y dan I di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mendapati barang bukti berupa 9 paket besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 9,5 kilogram.

"Mereka diperintahkan oleh tersangka N untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Pekanbaru ke Jakarta dengan menggunakan bus umum pada hari Senin 4 Juli 2022," kata dia di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).

N mengaku 9 paket besar sabu ini merupakan milik S dan A yang hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pengiriman 9 paket barang haram itu, ketiga pelaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilogram, yang nantinya dibagi tiga orang.

Dalam 10 bulan terakhir, 3 tersangka sudah 3 kali melakukan pengiriman dengan berat bervariatif, yakni 4 kilogram, 15 kilogram, terakhir 9 kilogram.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 9 paket narkotika jenis sabu seberat 9,5 kilogram, satu buah tas ransel warna hitam, dua koper kuning dan hijau, 3 buah kartu ATM, 6 handphone, serta uang 800.000.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Sebut Oknum Polisi Riau Bawa Sabu 52 Kg Bukan Anggota Satuan Narkoba

Polri Sebut Oknum Polisi Riau Bawa Sabu 52 Kg Bukan Anggota Satuan Narkoba

Riau | Kamis, 14 Juli 2022 | 15:30 WIB

Bandar Narkoba Bersaudara Ditangkap di Lok Tuan, Sabu Dipasok Si Adik Dijual Sang Kakak

Bandar Narkoba Bersaudara Ditangkap di Lok Tuan, Sabu Dipasok Si Adik Dijual Sang Kakak

Kaltim | Kamis, 14 Juli 2022 | 14:39 WIB

Bawa Dua Koper Besar Berisi Sabu, Tiga Emak-emak Diciduk Polisi

Bawa Dua Koper Besar Berisi Sabu, Tiga Emak-emak Diciduk Polisi

Jabar | Kamis, 14 Juli 2022 | 13:09 WIB

BNN Ungkap 11 Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Capai 3 Kuintal

BNN Ungkap 11 Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Capai 3 Kuintal

Foto | Kamis, 14 Juli 2022 | 14:20 WIB

Terkini

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:15 WIB

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:08 WIB

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:45 WIB

Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya

Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:28 WIB

Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah

Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:24 WIB