Pemprov NTT Jawab Alasan Tarif Masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar Rp3,75 Juta

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 14 Juli 2022 | 16:38 WIB
Pemprov NTT Jawab Alasan Tarif Masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar Rp3,75 Juta
Taman Nasional Pulau Komodo. (Dok: Kemenparekraf)

Suara.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) mengatakan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp3,75 juta diberlakukan agar turis yang ke sana merasa memiliki dan melestarikan kawasan itu.

Penetapan tarif masuk Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya sebesar Rp3,75 telah ditetapkan Pemerintah Provinsi melalui hasil kajian akademik para ahli lingkungan dari IPB Bogor dan Universitas Indonesia yang diminta khusus oleh Pemprov NTT untuk mengkaji daya tampung daya dukung di dua pulau tersebut.

Keputusan itu diambil berdasarkan kebijakan atas kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sehingga adanya izin untuk melaksanakan aktivitas jasa wisata di dua pulau itu.

Dalam sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat bersama para pelaku wisata, Sony menyebut pemberlakuan tarif masuk itu dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022.

"Kita ingin wisatawan ada rasa memiliki terhadap konservasi, kelestarian ekosistem, dan kelestarian komodo. Ini hewan satu satunya, kita perlu jaga, wisatawan juga turut berkontribusi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur Sony Z Libing kepada wartawan usai Sosialisasi Penerapan Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Jasa Ekosistem di TN Komodo, Labuan Bajo, Kamis.

Hanya saja bagi pelaku wisata yang telah menerima pembayaran permintaan perjalanan wisata hingga bulan Desember 2022, maka pemerintah memberikan kelonggaran menggunakan tarif yang lama.

Sony menjelaskan pemerintah akan melakukan berbagai riset lanjutan terkait karakteristik ekosistem dan pakan Komodo sehingga hewan purbakala itu masih terus ada hingga saat ini.

Selain itu pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terus melakukan konservasi untuk menjaga ekosistem dan pakan Komodo tetap lestari.

Tak tinggal diam, pemerintah akan melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal melalui pelatihan dan pendampingan, serta pariwisata berbasis masyarakat.

baca juga

Lebih lanjut, ia mengatakan banyaknya kasus perburuan liar, kerusakan terumbu karang, serta kebakaran yang mengganggu ekosistem habitat Komodo.

Oleh karena itu pemerintah melakukan pengawasan dan pengamanan di lokasi dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

"Pemerintah juga akan melakukan pengelolaan sampah di sekitar itu dan menata manajemen perjalanan wisata," ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak berniat untuk mencelakakan rakyat dengan pengambilan kebijakan ini.

Tarif yang ditetapkan itu tentunya untuk membiayai hal-hal yang telah disebutkan, termasuk pemenuhan amenitas. Tarif tiket itu juga digunakan untuk biaya promosi, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan adanya pemberlakuan ini, baik pemerintah maupun wisatawan memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama berkontribusi dalam menjaga ekosistem Komodo.

Dalam Weekly Press Briefing beberapa waktu lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan tarif Rp3,75 juta merupakan total keseluruhan dari biaya konservasi nilai jasa ekosistem selama satu tahun yang diperoleh melalui kajian para ahli.

Nilai jasa ekosistem sendiri merupakan sumber daya alam yang menunjang keberlangsungan kehidupan makhluk hidup seperti air, oksigen, sumber makanan, dan pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh wisatawan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gempa 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Lansia 73 Tahun Meninggal karena Kaget

Gempa 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Lansia 73 Tahun Meninggal karena Kaget

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Update Kondisi Sumba Barat Usai Diguncang Gempa 6,1 M: 26 Bangunan Rusak, 1 Warga Jadi Korban

Update Kondisi Sumba Barat Usai Diguncang Gempa 6,1 M: 26 Bangunan Rusak, 1 Warga Jadi Korban

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Gempa M 6,1 Guncang NTT Minggu Pagi, Begini Kondisi Terkini di Lapangan

Gempa M 6,1 Guncang NTT Minggu Pagi, Begini Kondisi Terkini di Lapangan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:15 WIB

Sebulan Lebih Pascagempa, 23.578 Warga NTT Masih Mengungsi

Sebulan Lebih Pascagempa, 23.578 Warga NTT Masih Mengungsi

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 07:00 WIB

Di Prai Ijing, Warga Merawat Tradisi Sambil Menghidupkan Kampung Lewat Pariwisata

Di Prai Ijing, Warga Merawat Tradisi Sambil Menghidupkan Kampung Lewat Pariwisata

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:30 WIB

1.931 Sekolah di Flores Kembali Aktif Pascagempa

1.931 Sekolah di Flores Kembali Aktif Pascagempa

Foto | Kamis, 10 September 2026 | 08:00 WIB

Gunung Ile Lewotolok Erupsi 1.873 Kali dalam 5 Hari, Letusan Masih Terjadi hingga Minggu Malam

Gunung Ile Lewotolok Erupsi 1.873 Kali dalam 5 Hari, Letusan Masih Terjadi hingga Minggu Malam

News | Minggu, 06 September 2026 | 21:13 WIB

11 Tahun Lawan Tambang, Kisah Mama Aleta dan Tenun Mollo

11 Tahun Lawan Tambang, Kisah Mama Aleta dan Tenun Mollo

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 09:35 WIB

Pengungsi Gempa NTT Menyusut 4.142 Orang, Ribuan Rumah Masih Rusak Berat

Pengungsi Gempa NTT Menyusut 4.142 Orang, Ribuan Rumah Masih Rusak Berat

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:58 WIB

Karhutla 2026: Nusa Tenggara Timur Catat Area Terbakar Terluas, Lampaui Kalimantan

Karhutla 2026: Nusa Tenggara Timur Catat Area Terbakar Terluas, Lampaui Kalimantan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:47 WIB

Terkini

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

×