Hal tersebut kemudian menimbulkan kontroversi. Kapolri mengungkapkan pihaknya sudah menggelar sejumlah pertemuan dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud MD untuk membahas masalah ini. Polri juga telah menjaring saran ahli pidana.
Saat itu, tindakan yang bisa diambil Polri masih terbatas, lantaran terbentur Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 tahun 2011 Tentang 'Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia' dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang 'Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komisi Kode Etik Polri memutuskan tidak memecat Brotoseno dalam sidang etik pada 13 Oktober 2020, sebelum Jenderal Listyo Sigit menjabat Kapolri. Jika mengacu pada Perkap 12/2011 dan 19/2012, maka saat ini tidak ada tindakan yang bisa diambil Polri soal putusan etik itu.
Setelah menjaring masukan Kompolnas, Menko Polhukam dan ahli pidana, Kapolri memutuskan akan merevisi dua Perkap tersebut. Perkap yang baru nantinya akan membuka peluang Peninjauan Kembali (PK) putusan Komite Kode Etik.
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kemudian mengatakan pihaknya sudah membentuk tim peneliti untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan sidang etik Brotoseno. Hal itu dilakukan sesuai dengan surat perintah Kapolri yang baru saja keluar.
Adapun surat perintah itu tercatat pada Nomor SPRIN/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim peneliti sendiri terdiri atas 12 orang yang diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.
8. Brotoseno Dipecat
Rampung sejak kemarin (13/7), Polri mengumumkan hasil sidang PK atas putusan etik Brotoseno. Hasilnya, ia resmi dipecat dan harus mengakhiri masa dinasnya di Polri usai menerima keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti