Gegara Kasus ACT Gelapkan Dana Umat, Analis: Perlu Ada Sanksi Tegas di Revisi UU Pengumpulan Uang

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 15 Juli 2022 | 12:43 WIB
Gegara Kasus ACT Gelapkan Dana Umat, Analis: Perlu Ada Sanksi Tegas di Revisi UU Pengumpulan Uang
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)

Suara.com - Pengamat dari Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR) Muh Taufiqurrohman menilai perlu ada sanksi jelas dan tegas diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Sanksi tegas tersebut perlu diterapkan supaya memberikan efek jera, khususnya kepada lembaga amal yang menyalahgunakan dana publik.

"UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan sudah saatnya direvisi, karena belum mencantumkan kriminalisasi jelas dan juga belum memberikan efek jera terhadap keberadaan lembaga amal yang diduga menyalahgunakan dana publik," kata Taufiqurrohman saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Dia menyebutkan salah satunya ialah Pasal 8 dalam UU tersebut yang hanya memberikan ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 10.000 bagi siapa saja yang mengumpulkan dana publik secara ilegal atau tanpa izin dari pemerintah. Menurut dia, hukuman itu terlalu ringan dan tidak mempertimbangkan dampak penyalahgunaan dana publik bagi keamanan masyarakat.

Selain itu, dia mengatakan perlu pula adanya revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Pasal 6 dalam PP tersebut menyatakan bahwa lembaga amal berhak mengambil 10 persen dari dana yang dikumpulkan untuk biaya operasional mereka.

Dia mengatakan PP tersebut belum menjelaskan secara detail terkait hukuman dan sanksi terhadap lembaga amal yang melanggar dan terbukti menyalahgunakan dana publik untuk kepentingan pribadi atau bahkan membiayai operasional kelompok radikal.

"Seharusnya, hukuman dan dendanya ditingkatkan sesuai dengan jumlah dana yang dikumpulkan atau sesuai dengan dampak negatif secara keamanan yang ditimbulkan dari aktivitas suatu lembaga amal tidak berizin tersebut," jelasnya.

Salah satu poin yang perlu ditambahkan dalam Revisi UU Nomor 9 Tahun 1961 dan PP 29 Tahun 1980 tersebut adalah pasal yang mewajibkan setiap lembaga amal mendapatkan izin dari polisi dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hal itu bertujuan untuk mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme.

Menurut dia, pemerintah memiliki wewenang jelas untuk memidanakan setiap lembaga amal yang mengumpulkan dana publik dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau mendukung aktivitas radikalisme dengan revisi kedua regulasi tersebut.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan keterlibatan polisi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) cukup dalam pemberian izin kepada lembaga amal, sehingga tidak perlu melibatkan BNPT.

PPATK menjalankan tugasnya untuk menelusuri riwayat transaksi terkait dugaan penyelewengan dana publik oleh lembaga amal. Ujang juga menilai keterlibatan polisi dan PPATK, yang diatur dalam dua regulasi itu, sudah sesuai untuk pemberian izin kepada lembaga amal.

"Rekomendasi dari PPATK terkait hasil temuan tersebut kemudian diberikan kepada kepolisian dan BNPT untuk dilakukan pendalaman," ujar Ujang. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Baru Kasus ACT, Para Petinggi Diduga Miliki Perusahaan 'Cangkang'

Fakta Baru Kasus ACT, Para Petinggi Diduga Miliki Perusahaan 'Cangkang'

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 08:32 WIB

Izin ACT Dalam Proses Pencabutan

Izin ACT Dalam Proses Pencabutan

| Jum'at, 15 Juli 2022 | 07:43 WIB

Ditanya Soal Perusahaan Cangkang, Pendiri ACT Ahyudin Mengelak

Ditanya Soal Perusahaan Cangkang, Pendiri ACT Ahyudin Mengelak

Surakarta | Jum'at, 15 Juli 2022 | 07:40 WIB

ACT Diduga Miliki Perusahaan Cangkang untuk Pencucian Uang, Ahyudin Ogah Menjawab

ACT Diduga Miliki Perusahaan Cangkang untuk Pencucian Uang, Ahyudin Ogah Menjawab

Lampung | Jum'at, 15 Juli 2022 | 06:05 WIB

Wagub Riza Tegaskan Izin ACT Dalam Proses Dicabut

Wagub Riza Tegaskan Izin ACT Dalam Proses Dicabut

Jakarta | Kamis, 14 Juli 2022 | 21:46 WIB

Terkini

Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas

Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:20 WIB

Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat

Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:06 WIB

Prancis Larang Menteri Israel Masuk Negaranya usai Video Aktivis Flotilla Gaza Viral

Prancis Larang Menteri Israel Masuk Negaranya usai Video Aktivis Flotilla Gaza Viral

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 13:22 WIB

Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional

Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 13:03 WIB

Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!

Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:46 WIB

Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan

Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:07 WIB

Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo

Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:59 WIB

Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran

Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:40 WIB

Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta

Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:00 WIB

Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun

Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:26 WIB