1. Memiliki copy paspor yang dilengkapi dengan surat keterangan majikan untuk disahkan oleh KBRI atau KJRI dan kemudian diberikan keterangan pindah alamat.
2. Menyimpan copy permit kerja (betyujuan untuk mengingatkan majikan jika permit akan habis masa berlakunya).
3. Dari pihak majikan : majikan harus membuatkan TKI Kartu Pekerja (sebagai pengganti paspor).
4. Apabila hendak keluar dari lokasi kerja atau mengambil cuti, mintalah paspor yang disimpan kepada majikan.
Itulah tadi informasi seputar syarat dan gaji TKI di Malaysia. Saat ini pemerintah Indonesia menyetop sementara TKI ke Malaysia, jadi bagi Anda yang berkeinginan bekerja di Malaysia harus bersabar dulu.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari