Bareskrim Polri Kembali Periksa Pendiri dan Mantan Presiden ACT Ahyudin

Agung Sandy Lesmana

Senin, 18 Juli 2022 | 12:21 WIB
Bareskrim Polri Kembali Periksa Pendiri dan Mantan Presiden ACT Ahyudin
Ahyudin saat memenuhi panggilan Bareskrim terkait kasus dugaan ACT menggelapkan dana umat. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memeriksa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Ahyudin. Dia diperiksa untuk ketujuh kalinya dalam kasus dugaan penyalahgunaan uang donasi umat.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji menyebut Ahyudin diperiksa bersama empat saksi lainnya. Di antaranya, Ketua Pembina Yayasan ACT, Imam Akbari; Anggota Dewan Syariah Yayasan ACT, Bobby Herwibowo; Pengawas Yayasan ACT, Sudarman; dan Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT, Amir Faishol Fath.

"Jadwal pemeriksaan ACT, Ahyudin sebagai pendiri, Ketua Pengurus dan Presiden Yayasan ACT," kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).

Pantauan Suara.com, Ahyudin telah hadir memenuhi panggilan penyidik Polri. Dia hadir sekitar pukul 11.05 WIB. 

Gaji Fantatis dan Fasilitas Mewah

Dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan dari donatur untuk menunjang fasilitasi mewah petinggi ACT ini sebelumnya diungkap oleh majalah Tempo.

Saat Ahyudin menjabat Presiden ACT misalnya, disebut dalam majalah Tempo memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan. Sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.

Selain itu, masih berdasar laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT juga disebut mendapat fasilitas mewah berupa kendaraan Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV.

Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.

baca juga

Isu ini kemudian menjadi topik terkini yang ramai di bahas di lini masa media sosial. Di Twitter misalnya, banyak warganet yang memplesetkan akronim ACT dari Aksi Cepat Tanggap menjadi 'Aksi Cepat Tilep'.

Kekinian, penyidik Ditipideksus Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan meliputi Pasal 372 Juncto Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Curiga Anaknya Jadi Korban Pembunuhan Berencana, Keluarga Brigadir J Lapor ke Bareskrim Polri

Curiga Anaknya Jadi Korban Pembunuhan Berencana, Keluarga Brigadir J Lapor ke Bareskrim Polri

News | Senin, 18 Juli 2022 | 10:49 WIB

Bareskrim Polri Tangkap 14 Orang Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Pulogebang

Bareskrim Polri Tangkap 14 Orang Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Pulogebang

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 21:26 WIB

Update Kasus ACT: Petinggi Diduga Miliki Perusahaan Cangkang

Update Kasus ACT: Petinggi Diduga Miliki Perusahaan Cangkang

Video | Jum'at, 15 Juli 2022 | 19:30 WIB

Sudah 5 Kali Diperiksa Polisi, Pendiri ACT Ahyudin: Saya Yakin Ini Proses Mencari Fakta Kebenaran Sangat Detail Sekali

Sudah 5 Kali Diperiksa Polisi, Pendiri ACT Ahyudin: Saya Yakin Ini Proses Mencari Fakta Kebenaran Sangat Detail Sekali

Sulsel | Jum'at, 15 Juli 2022 | 18:16 WIB

Terkini

Houthi Klaim Arab Saudi Gempur Yaman 40 Kali Usai Dituduh Targetkan Makkah

Houthi Klaim Arab Saudi Gempur Yaman 40 Kali Usai Dituduh Targetkan Makkah

News | Kamis, 17 September 2026 | 09:23 WIB

Apakah Air Mawar Boleh Dicampur Bedak? Ini yang Perlu Diperhatikan

Apakah Air Mawar Boleh Dicampur Bedak? Ini yang Perlu Diperhatikan

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:19 WIB

Bansos Salah Sasaran? Kemensos Bongkar Modus Baru Penyalahgunaan KTP Warga untuk Judi Online

Bansos Salah Sasaran? Kemensos Bongkar Modus Baru Penyalahgunaan KTP Warga untuk Judi Online

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 09:19 WIB

Igor Tolic Bongkar Kunci Persib Bungkam FC Seoul: Berjuang hingga Detik Terakhir

Igor Tolic Bongkar Kunci Persib Bungkam FC Seoul: Berjuang hingga Detik Terakhir

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 09:17 WIB

Harga HP Makin Mahal, Xiaomi: Value untuk Pengguna Tidak Berubah

Harga HP Makin Mahal, Xiaomi: Value untuk Pengguna Tidak Berubah

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 09:16 WIB

Ledakan Maut Guncang Pabrik Bata Ringan di Lamongan: 1 Tewas, 6 Luka Bakar Parah

Ledakan Maut Guncang Pabrik Bata Ringan di Lamongan: 1 Tewas, 6 Luka Bakar Parah

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 09:14 WIB

5 Warna Base Ombre untuk Bibir Hitam dan Kulit Gelap agar Hasilnya Cantik

5 Warna Base Ombre untuk Bibir Hitam dan Kulit Gelap agar Hasilnya Cantik

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:10 WIB

Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang

Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 09:07 WIB

Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:03 WIB

Ulasan Novel Para Putra dan Pujaan Hati: Ketika Kasih Ibu Menjadi Belenggu

Ulasan Novel Para Putra dan Pujaan Hati: Ketika Kasih Ibu Menjadi Belenggu

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 09:00 WIB

×