MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis, Tiga Ibu Penggugat: Kami Tetap Mengawal

Siswanto Suara.Com
Kamis, 21 Juli 2022 | 13:59 WIB
MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis, Tiga Ibu Penggugat: Kami Tetap Mengawal
Santi Wastuti (kanan) saat bertemu pimpinan DPR RI setelah melakukan aksi legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya yang mengidap cerebral palsy. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Selama November 2016 sampai kami pulang dia enggak pernah kejang, [padahal] biasanya Musa kejang dua-tiga kali seminggu," katanya.

Ia menyerukan dukungan lebih dari Pemerintah Indonesia untuk membantu pembiayaan alat bantu bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

Santi Warastuti, ibu dari Pika yang juga menderita 'celebral palsy', mengatakan sementara menunggu kemajuan riset ganja medis, pemerintah harus memberikan dukungan kepada para penderita.

"Riset waktunya enggak sebentar, sedangkan kita, orangtua dengan anak berkebutuhan khusus kan berpacu dengan waktu," katanya.

"Misalnya sambil menunggu, pemerintah punya jalan keluar lain untuk anak kita untuk menjadi lebih baik ... bukan cuma riset yang kita harapkan, tapi ada solusi sambil menunggu."

Nafiah Murhayanti yang anaknya, Keynan, berada dalam situasi yang sama pun menyuarakan hal yang sama.

Apalagi karena menurutnya peristiwa di mana obat bagi pasien 'celebral palsy' sempat "hilang" dari peredaran hingga beberapa orangtua harus mencari ke kota lain.

Alasan penolakan MK

Dalam putusannya, MK menyebutkan "diperlukannya kepastian bahwa Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi melalui pengkajian dan penelitian".

Di samping itu, pihaknya mengatakan bahwa narkotika tersebut "berpotensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan."

Baca Juga: 5 Fakta MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, DPR: Masih Ada Jalan

Dalam keterangannya, dikatakan bagaimana berdasarkan "fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan", MK belum melihat bukti penelitian yang komprehensif bahwa Narkotika Golongan I diperbolehkan untuk pelayanan kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI