Babak Baru Kasus Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior: 16 Saksi Berpeluang Susul 4 Prajurit Tersangka!

Senin, 11 Agustus 2025 | 13:47 WIB
Babak Baru Kasus Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior: 16 Saksi Berpeluang Susul 4 Prajurit Tersangka!
Babak Baru Kasus Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior: 16 Saksi Berpeluang Susul 4 Prajurit Tersangka!

Suara.com - Kasus tewasnya prajurit muda TNI, Prada Lucky Saputra Namo yang diduga dianiaya oleh seniornya di barak militer mulai menemukan titik terang. Pasalnya, sebanyak 16 saksi yang diperiksa dalam kasus kematian Prada Lucky berpeluang ditetapkan sebagai tersangka. 

Perihal potensi status tersangka kepada belasan saksi dalam kasus itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

"Untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut," kata Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menurut Wahyu, mereka berpotensi menjadi tersangka karena dianggap mengetahui proses penganiayaan tersebut.

4 Prajurit Tersangka

Sejauh ini, lanjut Wahyu, penyidik Pomdam IX/Udayana sudah menetapkan empat tersangka penganiayaan Lucky.

"Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende sebagai berikut, Pratu A, Pratu E D A, Pratu P N B S dan Pratu A R R," kata Wahyu.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memberikan keterangan di Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung Barat, Jumat (8/8/2025). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memberikan keterangan di Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung Barat, Jumat (8/8/2025). (ANTARA/Ricky Prayoga)

Wahyu pun menyerahkan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak POM AD. Dirinya juga memastikan proses hukum yang berjalan di POM AD akan sesuai dengan undang-undang militer yang berlaku.

Prada Lucky Saputra Namo dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah dirawat secara intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Baca Juga: Viral Kepergok Tak Disalami hingga Dibalas Tatapan Sinis: Gibran-AHY Perang Dingin?

Kematian Prada Lucky diduga akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya yang kini dari 20 orang yang diperiksa, empat orang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Keluarga Prada Lucky menuntut agar para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan atas Prada Lucky.

"Kami ingin agar para pelakunya dipecat dari TNI dan dihukum mati," kata Lusi Namo Kakak Kandung Prada Lucky.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI