Ini yang Harus Dilakukan Habib Rizieq Sampai Masa Percobaan Bebas Bersyarat Berakhir 10 Juni 2024

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 22 Juli 2022 | 20:28 WIB
Ini yang Harus Dilakukan Habib Rizieq Sampai Masa Percobaan Bebas Bersyarat Berakhir 10 Juni 2024
Aziz Yanuar, pengacara Habib Rizieq Shihab saat ditemui wartawan di Petamburan. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Kuasa Hukum eks mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkapkan syarat umum dan khusus yang harus ditaati Habib Rizieq hingga masa percobaan bebas bersyarat berakhir pada 10 Juni 2024.

Ia menyebut, syarat umum yang harus ditaati Habib Rizieq yakni tak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan seperti melakukan perbuatan tindak pidana.

"Klien Bapas (Habib Rizieq) itu tidak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga menyebabkan yang bersangkutan di pidana atau langsung ditahan, itu syarat umum. Jadi kalau ada tindak pidana yang menyebabkan ditahan langsung. Nah, itu langsung berlaku syarat umum," ujar Aziz dalam diskusi bertajuk 'Pembebasan HRS dan Masa Depan Keadilan Indonesia' secara virtual, Jumat (22/7/2022).

Selanjutnya, Aziz menjelaskan beberapa syarat khusus yang tak boleh dilanggar Habib Rizieq. Pertama, Habib Rizieq harus melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat. Bahkan, Habib Rizieq, kata Aziz, harus melaporkan secara rutin dan setiap periode kepada Bapas Jakarta Pusat

"Beliau atau klien Bapas itu harus melapor ya sebagaimana ketentuan perundang-undangan, melapor kepada Bapas. Jadi ada ada laporan rutin Habib setiap periode ada laporan, itu pertama," kata dia.

Aziz menuturkan syarat khusus kedua yaitu Habib Rizieq harus melaporkan kepada Bapas Jakarta Pusat jika ingin berpindah alamat.

Selanjutnya syarat khusus ketiga, kata Aziz, Habib Rizieq tak boleh melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

Keresahan masyarakat yang dimaksud kata Aziz seperti melakukan aktivitas demonstrasi besar-besaran dan merusak. Sehingga ada pelaporan hukumnya soal perbuatan yang meresahkan masyarakat.

"Sesuatu yang menyebabkan masyarakat itu menjadi, minimal melakukan aktivitas demonstrasi besar-besaran atau ada pelaporan hukum yang memang masuk akal. Karena kalau (laporannya) ngawur kami bisa lapor balik. Kemudian aksi demonstrasi dibubarkan pihak kepolisian dengan jumlah masa yang banyak dan merusak," ungkap Aziz.

baca juga

Adapun syarat khusus keempat yakni Habib Rizieq tak boleh ke luar kota tanpa seizin Bapas Jakarta Pusat.

"Tidak boleh keluar kota tanpa seizin dari Bapas. Nah masa itu sendiri ada dua ,masa seperempat pertama, itu tidak boleh keluar kota kecuali ada izin. Yang kedua itu boleh keluar kota," kata Aziz.

"Kemudian pelaporannya itu, kalau tadi dua pekan sekali, yang seperempat pertama. Yang kedua, pelaporannya itu setiap 1 bulan sekali. Nah seperempat yang terakhir itu masa pelaporan itu 3 bulan sekali, laporan-laporan kegiatan," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tekankan Habib Rizieq Bukan Ujug-ujug Bebas, Kuasa Hukum: Sudah Jalani 2/3 Masa Hukuman

Tekankan Habib Rizieq Bukan Ujug-ujug Bebas, Kuasa Hukum: Sudah Jalani 2/3 Masa Hukuman

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:18 WIB

Rizieq Sebut Indonesia Darurat Kebohongan, Ngabalin: Apakah Layak Habaib Seperti Itu?

Rizieq Sebut Indonesia Darurat Kebohongan, Ngabalin: Apakah Layak Habaib Seperti Itu?

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 13:15 WIB

Sebut Gagasan Revolusi Akhlak Habib Rizieq Sesuai Keinginan Jokowi, Anwar Abbas: Bukan Sesuatu yang Harus Ditakutkan

Sebut Gagasan Revolusi Akhlak Habib Rizieq Sesuai Keinginan Jokowi, Anwar Abbas: Bukan Sesuatu yang Harus Ditakutkan

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 10:51 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×