Marak Kekerasan Seksual, DPR Tegaskan Aparat sudah Bisa Terapkan UU TPKS, PR Bersamanya Bangun Kesadaran Publik

Selasa, 26 Juli 2022 | 17:57 WIB
Marak Kekerasan Seksual, DPR Tegaskan Aparat sudah Bisa Terapkan UU TPKS, PR Bersamanya Bangun Kesadaran Publik
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya dalam diskusi yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyatakan keberadaan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah bisa diterapkan oleh aparat penegak hukum, kendati belum ada aturan turunan.

Hal itu ditegaskannya menyusul masih adanya kasus-kasus kekerasan seksual, terutama kepada wanita dan anak. Keberadaan dan penerapan UU TPKS diharapkan dapat mengantisipasi dan membuat efek jera.

"Baik delik dan hukum acara pidananya sudah bisa langsung dieksekusi tanpa peraturan turunan, baik peraturan pemerintah atau pun Perpresnya UU TPKS sudah bisa digunakan aparat penegak hukum khususnya dalam dua ranah yang menjadi kekuatannya itu satu delik-deliknya, kedua hukum acaranya sendiri," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Termasuk dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak. Willy berujar bahwa UU TPKS memiliki kelebihan di mana hukum acara bisa digunakan oleh undang-undang sejenis.

"Hukum acaranya bisa digunakan oleh undang-undang sejeni. UU Penghapusan Kekerasan pada Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang itu sudah bisa menggunakan hukum acara UU TPKS," kata Willy.

Willy kemudian menyoroti masih adanya kasus-kasus kekerasan seksual. Padahal secara hukum, UU TPKS telah mengatur tentang aspek mitigasi atau pencegahan.

Tetapi, diakui Willy, lahirnya undang-undang tidak otomatis membuat kesadaran di tengah publik atau masyarakat Indonesia.

"Jadi ada tidak hanya gap, tapi lebih tepatnya lack of, patah. Dia belum tentu sebangun antara kesadaran publik dengan undang-undang," ujarnya.

Padahal pemerintah maupun DPR sudah menunjukan political will untuk menangani persoalan kekerasan seksual, satu di antaranya melahirkan UU TPKS. Karena itu kekinian yang menjadi pekerjaan rumah bersama ialah membangun kesadaran publik.

Baca Juga: Tiga Bulan Usai Disahkan, Ini Sejumlah Hambatan Penerapan UU TPKS

"Bagaimana membangun sebuah kesadaran di publik, culture di publik butuh waktu yang sangat panjang dan memakan intensitas. Nah itu pekerjaan itu basisnya narasi dan literasi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI