Fakta Baru Kecelakaan Odong-odong dan Kereta Api: Sopir Setel Musik Kencang, Peringatan Warga Tak Didengar

Rabu, 27 Juli 2022 | 17:21 WIB
Fakta Baru Kecelakaan Odong-odong dan Kereta Api: Sopir Setel Musik Kencang, Peringatan Warga Tak Didengar
Warga berkerumun di lokasi dodong-odong tertabrak kereta api Merak-Rangkasbitung, Selasa (26/7/2022). [Anwar/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tersangka tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara.

Dengan demikian, sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka pada Rabu (27/07) untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

JL tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI