Suara.com - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan ML (23) terhadap kekasihnya, SA (19) menggegerkan publik baru-baru ini.
Jasad SA pertama kali ditemukan warga Desa Gunung Sari yang sedang mencari rumput untuk pakan ternak pada Jumat (18/4/2025) pukul 17.00 WIB.
Warga mencium bau tidak sedap dan menemukan jasad SA dalam keadaan tidak utuh dan rusak tertutup daun pisang di area perkebunan karet.
Warga lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Jenazah SA kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
Pihak kepolisian pun akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku, yaitu ML yang merupakan kekasih SA di kediamannya yang berlokasi di Kampung Ciberuk.
Pelaku kini ditahan di Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota. Atas perbuatannya, ML dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Saat ini, pelaku sudah dibawa ke kantor Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan," beber Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin dikutip pada Selasa (22/4/2025).
Kronologi dan Motif ML Mutilasi SA
Kejadian keji ini bermula saat SA mengaku hamil dan mendesak ML untuk bertanggung jawab dengan menikahinya.
Permintaan SA ini membuat ML emosi. Hingga akhirnya pada Minggu (13/4/2025), pelaku mengajak korban membeli bakso di wilayah Ciomas.