Jokowi Perintahkan Buka Diskusi Lebih Masif Soal Isu Kontroversial di RUU KUHP

Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:34 WIB
Jokowi Perintahkan Buka Diskusi Lebih Masif Soal Isu Kontroversial di RUU KUHP
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden).

Suara.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya menggelar diskusi secara lebih masif dan terbuka terkait isu-isu kontroversial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi memerintahkan hal itu saat memimpin rapat internal terkait kelanjutan pembahasan RUU KUHP di Istana Kepresidenan Jakarta.

"Sehingga, kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," kata Mahfud seperti dipantau melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Mahfud mengatakan perintah itu dikeluarkan Presiden kepada kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait yang turut membahas RUU KUHP. Hal itu bertujuan untuk memastikan masyarakat paham dengan masalah-masalah yang masih diperdebatkan dalam pembahasan RUU KUHP.

"Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kehidupan masyarakat, sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," ujarnya.

Dia menambahkan RUU KUHP sudah hampir final dan memasuki tahap-tahap akhir pembahasan.

"Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah; tetapi sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," jelasnya.

Empat belas isu kontroversial yang mendapat reaksi kritik dari kelompok masyarakat sipil dan akademisi itu adalah hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law, pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Kemudian tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, dan contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Selanjutnya ialah advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus), penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, pengguguran kehamilan atau aborsi, perzinaan, dan kohabitasi dan pemerkosaan.

Guna memperdalam pemahaman masyarakat terhadap ke-14 isu tersebut, Mahfud menyatakan Pemerintah akan melakukan diskusi yang lebih terbuka dan lebih proaktif melalui dua jalur.

"Pertama akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan masalah ini. Kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu," katanya.

Mahfud menyampaikan diskusi-diskusi terbuka itu nantinya akan difasilitasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, sedangkan materinya disiapkan dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait 14 isu tersebut.

"Intinya, itu seluruh yang akan kami lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ke-tatapemerintah-an kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh," ujarnya.

RUU KUHP merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019, yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II, yaitu persetujuan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Komisi III, pada 7 Juli 2022, menggelar rapat kerja bersama Wakil Menkumham yang menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Ada 14 Masalah Dalam RKUHP, Jokowi Minta Anak Buahnya Diskusikan dengan Masyarakat

Masih Ada 14 Masalah Dalam RKUHP, Jokowi Minta Anak Buahnya Diskusikan dengan Masyarakat

News | Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:56 WIB

Soal Bansos Dikubur di Depok, Ridwan Kamil: Apakah Barangnya Rusak dari Awal, atau Dirusak?

Soal Bansos Dikubur di Depok, Ridwan Kamil: Apakah Barangnya Rusak dari Awal, atau Dirusak?

Bogor | Selasa, 02 Agustus 2022 | 08:40 WIB

Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Upacara Penutupan ASEAN Para Games 2022

Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Upacara Penutupan ASEAN Para Games 2022

Surakarta | Selasa, 02 Agustus 2022 | 06:15 WIB

Terkini

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB