Disebut Bukan Bela Diri, Bharada E Dijerat Pasal 'Bersama-sama', Mungkinkah Ada Pelaku Lain?

Kamis, 04 Agustus 2022 | 06:08 WIB
Disebut Bukan Bela Diri, Bharada E Dijerat Pasal 'Bersama-sama', Mungkinkah Ada Pelaku Lain?
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Suara.com - Bharada E atau Richard Eliezer resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Kapolri di kasus tewasnya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. Ia pun langsung ditahan di Bareskrim Polri sejak Rabu (3/8/2022) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap 44 saksi dan ahli. Selain juga berdasarkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, CCTV, alat telekomunikasi dan lain-lain.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan memeriksaan saksi-saksi, sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

Dia menyebut, dalam kasus ini Bharada E dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang dikenakan, ada dua pasal lain yang ikut dipersangkakan ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Baca Juga: Dijerat Pasal Pembunuhan, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

Kemudian bunyi pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI