Disebut Bukan Bela Diri, Bharada E Dijerat Pasal 'Bersama-sama', Mungkinkah Ada Pelaku Lain?

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Kamis, 04 Agustus 2022 | 06:08 WIB
Disebut Bukan Bela Diri, Bharada E Dijerat Pasal 'Bersama-sama', Mungkinkah Ada Pelaku Lain?
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Suara.com - Bharada E atau Richard Eliezer resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Kapolri di kasus tewasnya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. Ia pun langsung ditahan di Bareskrim Polri sejak Rabu (3/8/2022) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap 44 saksi dan ahli. Selain juga berdasarkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, CCTV, alat telekomunikasi dan lain-lain.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan memeriksaan saksi-saksi, sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

Dia menyebut, dalam kasus ini Bharada E dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang dikenakan, ada dua pasal lain yang ikut dipersangkakan ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

baca juga

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

Kemudian bunyi pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Mencermati bunyi dari dua pasal 55 dan 56 KUHP cukup menarik dan memantik pertanyaan. Apa mungkin ada pelaku lain yang terlibat selain Bharada E? patut ditunggu perkembangan kasus ini dari Mabes Polri.

Tak Berhenti Sampai Bharada E

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022) malam saat mengumumkan penetapan tersangka Bharada E di kasus kematian Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022) malam saat mengumumkan penetapan tersangka Bharada E di kasus kematian Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

Terkait kasus ini, Brigjen Andi Rian Djajadi kembali menegaskan, bahwa pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti di penetapan tersangka Bharada E.

"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan," katanya.

Dan pada Kamis (4/8/2022) hari ini, tim penyidik dijadwalkan akan memanggil dan memeriksa Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis pagi ini.

"Ya betul info dari Dirpidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Parasetyo kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Kasus Polisi Tembak Polisi

Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat sebelumnya tewas ditembak oleh Bharada E alias Richard Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.

Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.

Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Ferdy Sambo berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Ferdy Sambo.

Ketika itu, Bharada E mendapati Brigadir J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigadir J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.

"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.

Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada dirumah.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. Sampai pada akhirnya diambil alih kembali oleh Bareskrim Porli.

Adapun, status perkaranya kekinian telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Belakangan, keluarga Brigadir J melaporkan balik atas kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Mereka tak percaya kalau Brigadir J semata-mata tewas tertembak.

Laporan dugaan pembunuhan ini juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Tim khusus juga telah melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J atas permintaan keluarga pada Rabu (27/7) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Ferdy Sambo akan Diperiksa Tim Khusus

Hari Ini Ferdy Sambo akan Diperiksa Tim Khusus

Tantrum | Kamis, 04 Agustus 2022 | 06:02 WIB

Dijerat Pasal Pembunuhan, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dijerat Pasal Pembunuhan, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 05:39 WIB

Setelah Jadi Tersangka atas Tewasnya Brigadir J, Bharada E Langsung Ditahan Bareskrim

Setelah Jadi Tersangka atas Tewasnya Brigadir J, Bharada E Langsung Ditahan Bareskrim

Tantrum | Kamis, 04 Agustus 2022 | 05:02 WIB

Ditetapkan Tersangka, Bharada Richard Eliezer Langsung Ditahan Bareskrim

Ditetapkan Tersangka, Bharada Richard Eliezer Langsung Ditahan Bareskrim

Video | Kamis, 04 Agustus 2022 | 04:05 WIB

Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J

Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J

Sumsel | Rabu, 03 Agustus 2022 | 23:29 WIB

Sahroni Yakin Polri Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Minta Masyarakat Sabar

Sahroni Yakin Polri Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Minta Masyarakat Sabar

Purwokerto | Rabu, 03 Agustus 2022 | 23:28 WIB

Polri Tetapkan Bharada E sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J

Polri Tetapkan Bharada E sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J

Kalbar | Kamis, 04 Agustus 2022 | 05:50 WIB

Terkini

Angkat Kisah Heroik Aw Tjoei Lan, Teater Njonja Atie Soetji Sukses Curi Perhatian di Jakarta

Angkat Kisah Heroik Aw Tjoei Lan, Teater Njonja Atie Soetji Sukses Curi Perhatian di Jakarta

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 12:19 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU, Jaksa Siapkan 103 Saksi Lawan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU, Jaksa Siapkan 103 Saksi Lawan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 02 November 2026 | 12:17 WIB

5 Cara Teknik Baking Bedak Tabur di Bawah Mata agar Tidak Creasing, Bikin Riasan Flawless

5 Cara Teknik Baking Bedak Tabur di Bawah Mata agar Tidak Creasing, Bikin Riasan Flawless

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 12:17 WIB

Viral Rans Carnival Punya Raffi Ahmad Diduga Datangkan Penonton Bayaran dengan Bus

Viral Rans Carnival Punya Raffi Ahmad Diduga Datangkan Penonton Bayaran dengan Bus

News | Senin, 02 November 2026 | 12:16 WIB

Nyamuk Ternyata Punya Warna Favorit, Ini 5 Warna yang Cenderung Dihindarinya

Nyamuk Ternyata Punya Warna Favorit, Ini 5 Warna yang Cenderung Dihindarinya

Sumut | Senin, 02 November 2026 | 12:16 WIB

Sariayu Tinted Moisturizer untuk Hasil Makeup Natural Glowing, Ini Review Pembeli

Sariayu Tinted Moisturizer untuk Hasil Makeup Natural Glowing, Ini Review Pembeli

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 12:12 WIB

Sinopsis Putri Jangan Gentayangan Lagi, Film Horor dari Kisah Nyata yang Viral di YouTube

Sinopsis Putri Jangan Gentayangan Lagi, Film Horor dari Kisah Nyata yang Viral di YouTube

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 12:05 WIB

8 Rekomendasi Bedak Padat dengan Harga Terjangkau Mulai Rp17 Ribuan

8 Rekomendasi Bedak Padat dengan Harga Terjangkau Mulai Rp17 Ribuan

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 12:05 WIB

Pesta Pernikahan di Padang Berujung Petaka, 20 Warga Diduga Keracunan

Pesta Pernikahan di Padang Berujung Petaka, 20 Warga Diduga Keracunan

Sumbar | Senin, 02 November 2026 | 12:04 WIB

Review Lingsir Wengi: Motel Malioboro, Teror Mistis di Balik Konten Viral

Review Lingsir Wengi: Motel Malioboro, Teror Mistis di Balik Konten Viral

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 12:00 WIB

×