- Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
- Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Untuk Zona I, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d. Rp11.500.
Zona II berkisar dalam nominal jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d. Rp13.500.
Sedangkan untuk Zona III, dipatok biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d. Rp13.000.
3. Tarif terdiri atas dua macam biaya
Tarif tersebut diperhitungkan dari dua macam biaya, yakni biaya langsung dan tidak langsung.
Adapun biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Dalam hal ini, mitra pengemudi adalah driver atau pengemudi ojek yang mengantarkan penumpang maupun mengirimkan barang.
4. Berlaku biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal 20 persen
Sedangkan biaya tak langsung merupakan biaya sewa dari perusahan penyedia aplikasi ojek online terkait.
Sesuai aturan, biaya sewa tersebut dipatok maksimal 20 persen.
5. Perusahaan diharapkan akan segera menyesuaikan