Syarat Membuat SKCK Bagi WNI dan WNA

Rifan Aditya

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 14:02 WIB
Syarat Membuat SKCK Bagi WNI dan WNA
syarat membuat SKCK - Ilustrasi SKCK

Suara.com - Sebagian orang mungkin banyak yang beranggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet. Padahal faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan dan syarat membuat SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya, lho. Yang penting, Anda memahami prosedur dan tata caranya.

Seperti umumnya mengurus administrasi di instansi pemerintah, syarat membuat SKCK juga memerlukan beberapa hal yang harus disiapkan, di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Syarat Membuat SKCK: Surat Pengantar

Syarat membuat SKCK yang pertama yaitu mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan tempat Anda tinggal. Untuk mendapatkan surat pengantar ini, silakan berkunjung ke Ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW.

Dari RW, kemudian Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RW, silakan temui petugas kelurahan. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan untuk syarat membuat SKCK.

2. Syarat Membuat SKCK: Data Diri

Sebelum mengurus SKCK ke Polsek ataupun Polres, silakan Anda melengkapi persyaratan ini. Berikut syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Jangan lupa untuk membawa KTP/SIM asli sebagai bukti.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
  • Fotokopi Paspor (bagi yang memilikinya).
  • Pas foto 4x6 berlatar merah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah. harus tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.
INFOGRAFIS: Syarat Perpanjang SKCK dan Prosedur Manual untuk Perpanjangannya
INFOGRAFIS: Syarat Perpanjang SKCK dan Prosedur Manual untuk Perpanjangannya

Syarat Membuat SKCK untuk WNA (Warga Negara Asing):

  • Fotokopi Paspor.
  • Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP/Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna 4x6 berlatar kuning sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah. Harus tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.

Setelah mengetahu syarat membuat SKCK, Anda perlu tahu bahwa pembuatan SKCK secara manual bisa dilakukan di Polsek atau Polres setempat. Prosesnya kurang dari 30 menit dan sudah legalisir, dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap.

baca juga

Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, serta untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), bukan di Polsek. 

SKCK atau yang dulu dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.

SKCK adalah surat yang berisikan tentang catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik serta tidak pernah melakukan tindak kriminal ataupun kejahatan berdasarkan data kepolisian. 

Seperti itulah beberapa syarat membuat SKCK yang perlu diketahui oleh masyarakat baik WNI maupun WNA.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi

News | Rabu, 04 Mei 2022 | 19:02 WIB

Cara Membuat SKCK Online Lengkap, Syarat Rekrutmen BUMN Terbaru

Cara Membuat SKCK Online Lengkap, Syarat Rekrutmen BUMN Terbaru

Tekno | Selasa, 19 April 2022 | 14:28 WIB

Cara Membuat SKCK Online Sebagai Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Cara Membuat SKCK Online Sebagai Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022

News | Selasa, 19 April 2022 | 13:33 WIB

Berapa Biaya Buat SKCK Online? Ini Syarat Dokumen dan Cara Membuatnya

Berapa Biaya Buat SKCK Online? Ini Syarat Dokumen dan Cara Membuatnya

News | Senin, 18 April 2022 | 20:11 WIB

Cara Membuat SKCK Online yang Jadi Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Cara Membuat SKCK Online yang Jadi Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022

News | Rabu, 13 April 2022 | 18:38 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×