Pengacara Baru Bharada E Siapkan 2 Ahli untuk Ringankan Hukuman: Target Kami Bebas!

Minggu, 14 Agustus 2022 | 15:58 WIB
Pengacara Baru Bharada E Siapkan 2 Ahli untuk Ringankan Hukuman: Target Kami Bebas!
Pengacara Baru Bharada E Siapkan 2 Ahli untuk Ringankan Hukuman: Target Kami Bebas!. [Suara.com/Alfian Winsnto]

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya.

Dalam kasus ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI